Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Kemenkeu dan Mahkamah Agung Sinergi, Cari Titik Temu Aturan Lelang dan Kepailitan untuk Lindungi Aset Pihak Ketiga

Kemenkeu dan Mahkamah Agung Sinergi, Cari Titik Temu Aturan Lelang dan Kepailitan untuk Lindungi Aset Pihak Ketiga

Nadia Safira
Senin, 13 Oktober 2025 pukul 07:45:21 |   311 kali

Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (09/10) bertema “Dinamika Peraturan dan Praktik Penyelesaian Sengketa Aset dalam Kepailitan: Pemberesan Aset Pihak Ketiga, Perdamaian dalam PKPU, dan Pelaksanaan Lelang.” Acara digelar di Aula Kanwil DJKN Jawa Barat dengan narasumber dari Mahkamah Agung dan Universitas Padjadjaran, dimoderatori oleh Iwan Victor Leonardo dan Mohamad Akyas, serta dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, para Pejabat di lingkungan DJKN, Kanwil DJKN, dan KPKNL seluruh Indonesia, serta perwakilan perbankan dan akademisi.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Joko Juwianto menegaskan bahwa sengketa aset dalam kepailitan merupakan isu penting yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kreditor hingga pemilik aset pihak ketiga. Melalui forum ini, ia berharap terbangun kesamaan pandangan antar pemangku kepentingan agar pelaksanaan lelang kepailitan lebih transparan, pasti, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam praktiknya.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam forum tersebut adalah tantangan dalam pemberesan aset pihak ketiga yang terseret dalam proses kepailitan.  Dr. Nyulistiowati, S. H., M. H. menjelaskan aset pihak ketiga adalah harta kekayaan milik individu atau badan lain (misalnya direksi, komisaris, atau pemegang saham) yang dijadikan jaminan untuk utang Debitor Pailit, yang secara prinsip tidak dapat dimasukkan ke dalam boedel pailit karena tetap menjadi milik pihak ketiga tersebut.

​Dalam konteks ini, FGD menyoroti perlunya sinkronisasi antara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dengan norma-norma yudisial, khususnya SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dari Mahkamah Agung. ​Hakim Agung Agus Subroto, S.H., M.Kn. menekankan bahwa tujuan SEMA adalah keseragaman praktik dan perlindungan hak pihak ketiga, sementara PMK 122/2023 mendorong efisiensi lelang. Oleh karena itu, sinkronisasi antara norma administratif dan yudisial merupakan kunci untuk memastikan pemberesan pailit tidak merugikan pihak ketiga, serta mendorong keseragaman praktik hukum di seluruh Indonesia.

Guru Besar Hukum Agraria, Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., menggarisbawahi perlindungan hak milik pihak ketiga, khususnya atas tanah, harus berlandaskan asas kepastian hukum dan fungsi sosial sebagaimana diatur dalam UUPA. Ia menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa tanah secara hati-hati, terutama ketika terdapat tumpang tindih sertifikat atau tanah pihak ketiga dijadikan agunan utang Debitor Pailit. Sementara itu Guru Besar Hukum Perdata, Prof. Dr. Lastuti Abubakar, S.H., M.H., menguraikan bahwa hak kreditor pemegang jaminan kebendaan (kreditor separatis) mengalami pembatasan setelah Debitor dinyatakan pailit, meskipun kreditor tersebut memiliki hak preferen. Beliau juga menyampaikan beberapa poin penting, antara lain bahwa ketentuan mengenai hak tanggungan mengatur kemungkinan pelepasan hak oleh pemberi maupun penerima hak tanggungan, sementara pengaturan mengenai pelepasan hak istimewa hanya berlaku terhadap perjanjian penanggungan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Lebih lanjut, Prof. Lastuti menekankan bahwa terhadap objek berupa tanah, seluruh proses dan dokumen harus memenuhi formalitas hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Sehingga pada pokoknya aset milik pihak ketiga by law tidak dapat dimasukkan ke dalam boedel pailit.

Tingginya antusiasme peserta menjadi bukti besarnya perhatian terhadap isu lelang dan kepailitan. Sebanyak 125 peserta hadir secara fisik, sementara lebih dari 750 peserta mengikuti secara daring dari seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan sinergi antara regulator, yudikatif, dan akademisi dalam memperkuat kepastian hukum dan transparansi pelaksanaan lelang telah menjadi kebutuhan bersama di seluruh lini pelaksana kebijakan dan penegak hukum.

Plt. Direktur Lelang Windraty Ariane Siallagan menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam FGD tersebut. Beliau menegaskan, kegiatan ini bukan hanya sekadar forum diskusi, melainkan langkah konkret untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan lelang di Indonesia. FGD menjadi bentuk komitmen DJKN untuk menjadikan seluruh pandangan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan kebijakan lelang ke depan. “Kami ingin mewujudkan ekosistem lelang yang pasti prosesnya dan bagus harganya,” pungkasnya.

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon