Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN

N/A
Rabu, 30 Oktober 2013 pukul 11:57:23 |   2480 kali

Jakarta - Direktorat Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN. Sosialisasi ini diadakan selama dua hari yaitu hari Rabu dan Kamis, tanggal 23 dan 24 Oktober 2013 di Ruang Java Hotel Millenium Sirih Jakarta dari mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.45 WIB. Pada hari pertama acara sosialisasi dibuka oleh Plt. Sekretaris DJKN Tavianto Noegroho. “Pengelolaan Barang Milik Negara dalam konteks keuangan negara itu hal yang penting sekali. Sikap kita yang semula masih cenderung seputar penatausahaan BMN harusnya sudah mulai kita lakukan perubahan. Oleh karena itu, secara bersama-sama mari kita sebagai Pengelola BMN, Pengguna maupun Kuasa Pengguna BMN kita share secara bersama-sama untuk melakukan pengelolaan BMN,” kata Plt. Sekretaris DJKN Taviato Noegroho saat memberikan sambutan membuka acara sosialisasi hari pertama. Lebih lanjut lagi, Tavianto menyampaikan bahwa pengelolaan BMN yang mungkin terlihat seperti pekerjaan yang parsial diantara masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) sebenarnya adalah satu kesatuan yang harus dilakukan bersama-sama.

Pada sosialisasi tersebut Direktorat BMN mengundang Azhar Kamal dari Bagian Hukum Kekayaan Negara Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk menyampaikan materi sosialisasi. Bertindak sebagai moderator pada sosialisasi tersebut yaitu Kepala Subdirektorat BMN II, Asep Suryadi. Kamal menyampaikan bawa ada tiga sasaran sasaran pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana yang diatur dalam PMK 244 Tahun 2012. “Yang pertama sasarannya itu adalah barangnya, dia itu harus Barang Milik Negara bukan dikuasi, bukan yang dipisahkan, bukan barang orang lain. PMK ini mengajarkan kita untuk tidak mengurusi barang orang lain. Urusilah barang sendiri dulu dengan benar. Yang kedua adalah kegiatannya, itu adalah hanya pelaksanaan pengelolaan, tidak lebih tidak kurang. Ketiga adalah orangnya, siapa pejabat atau pegawai yang melakukan pengelolaan. Jadi PMK Waskat ini sama sekali tidak terkait sama sekali dengan struktural tapi lebih kepada fungsi pejabat maupun pegawai yang melakukan pengelolaan.” papar Kamal lebih lanjut.

Pada hari kedua, acara dibuka oleh Direktur BMN Dodi Iskandar, di kesempatan tersebut Dodi menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 telah terjadi perubahan paradigma dari  “penatausahaan barang milik/kekayaan negara” menjadi “pengelolaan barang milik/kekayaan negara”. Perubahan tersebut antara lain mencakup pengelolaan yang luas dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan pengawasan dan pengendalian. Ia juga menekankan pada pentingnya membangun kerja sama yang baik antara Pengguna Barang dengan Pengelola Barang dalam pelaksanaan pengelolaan BMN. Membangun kemampuan (capacity building) pengelolaan BMN pada tataran K/L sangat berpengaruh pada keberhasilan pengelolaan strategis pada tataran Pengelola Barang. “Sinergi antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang menjadi penting dan harus selalu ditingkatkan” ungkapnya.

Dodi juga menyampaikan bahwa perbaikan dan penyempurnaan yang terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan secara berkesinambungan dalam pengelolaan BMN hanya dapat diimplementasikan dan berjalan baik secara nasional dengan adanya dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak, baik dari K/L selaku Pengguna Barang maupun dari Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang. “Besar harapan kami kiranya kerja sama yang selama ini telah dibina tetap diteruskan hingga terwujud tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan Barang Milik Negara sebagai salah satu ciri pelaksanaan Strategic Asset Management.” Demikian harapan yang disampaikan Dodi dari pelaksanaan sosialisasi ini.

Kepala Subdirektorat BMN II, Asep Suryadi pada hari kedua bertindak sebagai narasumber, dengan moderator yaitu Kepala Seksi BMN II-D, Yoni Ardianto. Peserta sosialisasi pada hari kedua adalah Inspektorat Kementerian/Lembaga dan juga beberapa kantor vertikal DJKN di wilayah Jabodetabek. Ada sedikit perbedaan ruang lingkup Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) antara Pengguna Barang dengan Pengelola Barang. Ruang lingkup Wasdal Pengguna Barang meliputi Pemantauan dan Penertiban sedangkan pada Pengelola Barang meliputi Pemantauan dan Investigasi. Dari segi objek Wasdal-nya pun berbeda. Jika pada Pengelola barang objeknya ada tiga yaitu penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan, maka pada Pengguna Barang objeknya ditambah penatausahaan serta pemeliharaan dan pengamanan. “Kami punya prinsip bahwa untuk penatausahaan, pemelihataan, dan pengamanan itu sudah menjadi kewenangan dari Pengguna Barang.” kata Asep. Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab bagi para peserta dan foto bersama. (candra/yudi)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon