DJKN Tuntaskan Penyelesaian Piutang Negara Eks BPPN PT Len Industri Senilai Rp649 Miliar
Habibullah Yusyaf
Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 16:36:09 |
429 kali
Jakarta, 26 Agustus
2025 – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan
menuntaskan penyelesaian piutang negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) atas nama PT LEN Industri (Persero) (d.h. PT Dirgantara Indonesia).
Penyelesaian tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima
(BAST) dokumen aset kredit dan barang jaminan yang berlangsung di Kantor Pusat
DJKN, Jakarta, Selasa (26/8).
Acara penandatanganan tersebut dihadiri
oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, bersama jajaran
pimpinan unit eselon II DJKN, jajaran Direksi PT LEN Industri (Persero), dan PT
Dirgantara Indonesia.
Dalam sambutannya, Dirjen Kekayaan
Negara, Rionald Silaban menyampaikan, “Dengan terselesaikannya penyelesaian
piutang negara ini, Kementerian Keuangan menegaskan perannya sebagai pengelola
kekayaan negara yang tidak hanya menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi
juga berkontribusi nyata dalam mendukung restrukturisasi BUMN strategis,
khususnya di sektor pertahanan,” ujar Rionald dalam sambutannya.
Penyelesaian piutang negara ini
dilakukan melalui mekanisme restrukturisasi aset kredit dengan cara konversi
utang menjadi tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT LEN Industri
(Persero), selaku holding BUMN Pertahanan. Proses ini telah bergulir sejak
tahun 2020 dan dituntaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri sebesar Rp649,23
miliar.
Rionald menekankan harapannya agar
langkah penyelesaian piutang negara ini dapat mendukung kinerja BUMN strategis
serta memperkuat sinergi antarinstansi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur
Keuangan Yessy Kurnia Dyah W, menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya
penyerahan dokumen hukum dan jaminan ini, PT LEN Industri (Persero) berkomitmen
untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset
secara profesional untuk mendorong pertumbuhan dan kesinambungan usaha.
Penyelesaian ini menjadi wujud nyata peran Kementerian Keuangan dalam mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara untuk memperkuat kinerja BUMN strategis, khususnya di sektor pertahanan, sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi kemandirian dan daya saing industri nasional.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru