Sekda Pemkot Banda Aceh: Terima Kasih DJKN atas Bantuan dan Kerjasamanya dalam Pengelolaan Aset !
N/A
Selasa, 29 Oktober 2013 pukul 09:47:58 |
924 kali
Banda Aceh - Menindaklanjuti hasil rapat Tim Asistensi Daerah (TAD) Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing Cina (ABMA/C), pada 8 Oktober 2013 di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh mengenai pemantapan status ABMA/C yang berada di wilayah kota Banda Aceh, Kepala Kanwil DJKN Aceh Joko Prihanto didampingi oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Acep Hadinata serta Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Nofiansyah mengadakan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kota (Pemkot) Banda Aceh pada Selasa, 22 Oktober 2013 di Gedung B lantai II, Balaikota, Kota Banda Aceh.
Ditemui di ruang kerjanya, Sekda Pemkot Banda Aceh T. Saifuddin T.A yang saat itu didampingi oleh Kepala Dinas Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah Purnama Karya dan Kepala Bidang Aset Yudiza Irvan Setiawan menerima kunjungan audiensi dengan hangat dan penuh kekeluargaan. Audiensi yang berlangsung lebih kurang 45 menit tersebut membahas dua topik utama yaitu pemantapan ABMA/C ke Pemkot Banda Aceh dan rencana penyelesaian aset Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)-Nias yang memiliki aset untuk ditetapkan status hibahnya kepada Pemkot Banda Aceh.
Joko Prihanto dalam kesempatan tersebut meminta dukungan terkait rencana pemantapan status ABMA/C yang berada di wilayah kerja Pemkot Banda Aceh mengingat aset tersebut memiliki peran yang sangat penting bagi upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh (lokasi strategis dan marketable).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Pemkot Banda Aceh, yang kesehariannya selalu menggunakan peci hitam dipadu dengan pakaian dinas pemda ini, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sinergi yang selama ini dilakukan antara Kanwil DJKN Aceh dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Secara umum, Sekda Pemkot Banda Aceh menjelaskan bahwa kota Banda Aceh dahulu adalah bagian dari Kabupaten Aceh Besar yang saat ini telah menjadi kota tersendiri. Luas kota saat ini lebih kurang hanya 61 KM persegi. Pemkot memiliki kewajiban untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas total, di mana saat ini baru dapat menyediakan RTH sebesar 12%.
Lebih lanjut, Sekda Pemkot Banda Aceh menyampaikan bahwa awalnya aset tersebut di atas akan dijadikan Pusat Olah Raga atau Kesenian Kota Banda Aceh. Namun saat ini, lanjutnya, apabila dijadikan Pusat Olahraga dan Kesenian, kendalanya adalah sempitnya lahan parkir yang ada. Apabila aset tersebut akan dijadikan pusat perbelanjaan, juga akan kesulitan, mengingat luasannya kurang dan harus membuat tempat parkir basement ataupun di bagian atas pusat perbelanjaan tersebut. Faktor positif yang dimiliki oleh aset tersebut adalah lokasinya yang berada di jantung kota Peunayong sehingga cocok untuk menjadi paru-paru kota.
Sekda Pemkot Aceh menggarisbawahi, bahwa Pemkot Banda Aceh sangat terbantu dengan andil Kementerian Keuangan umumnya dan DJKN secara khusus karena telah banyak membantu Pemkot Banda Aceh dalam hal pengelolaan aset. Di seluruh Provinsi Aceh, Pemkot Banda Aceh adalah pencetus inisiasi kerja sama terkait penilaian Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemkot Banda Aceh dengan DJKN, hal ini sedikit banyak membawa dampak terhadap pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh.
Hal lain yang juga menjadi topik audiensi adalah kelanjutan penyelesaian aset eks BRR NAD-Nias yang berada di wilayah kerja Pemkot Banda Aceh. Dalam waktu dekat akan ada tim dari kanwil DJKN yang akan menginvetarisasi aset-aset yang secara faktual telah digunakan oleh Pemda dan akan diselesaikan administrasi hibahnya oleh DJKN. Sekda Pemkot Banda Aceh, sekali lagi siap membantu dan menyukseskan kegiatan lanjutan penyelesaian aset eks BRR NAD-Nias dan mengucapkan terima kasih karena sangat terbantu dengan aset-aset yang dihibahkan oleh Pemerintah pusat melalui BRR NAD-Nias pada masa lalu. (Acep Hadinata-Kabid KIHI Kanwil Banda Aceh/edited/bas)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru