Pengelolaan Aset BMN PTNBH: Dorong Optimalisasi, Sinergi, dan Kemandirian
Habibullah Yusyaf
Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 16:04:32 |
700 kali
Jakarta – Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi
Pengelolaan Aset Barang Milik Negara (BMN) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
(PTNBH)” di Auditorium Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,
Kamis (21/8).
Acara dibuka secara resmi oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto. Dalam sambutannya, Brian menegaskan bahwa PTNBH merupakan role model kemandirian perguruan tinggi.
“BMN harus dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien.
Bersama DJKN, kita wujudkan pengelolaan BMN yang lincah, agar PTNBH mampu
merancang income generating yang mendukung keberlanjutan pendidikan,” ujar
Brian. Ia menambahkan, transformasi ini tidak mudah, namun riset, pemberdayaan
aset, dan sumber daya harus terus didorong untuk mendukung daya saing bangsa.
Senada dengan itu, Dirjen Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menyampaikan harapannya agar FGD menghasilkan kesepahaman dan arah kebijakan yang lebih adaptif. “PTNBH perlu memiliki aturan pengelolaan BMN yang agile. Forum ini juga menjadi ruang komunikasi dan sinergi berkelanjutan antara PTNBH, Kemendiktisaintek, dan DJKN,” ungkap Khairul.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald
Silaban, dalam keynote speech-nya menekankan bahwa transformasi perguruan
tinggi menjadi PTNBH memberikan otonomi luas, baik akademik maupun
non-akademik. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan kualitas pendidikan,
memperkuat riset, serta melahirkan sumber daya manusia yang unggul. Namun,
otonomi ini membawa tantangan: PTNBH harus mampu mengelola aset negara dengan
tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Rionald menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan BMN di lingkungan PTNBH tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. “PMK 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan BMN, PMK 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN, dan PMK 18 Tahun 2024 mengenai pemberian fasilitas dalam penyiapan dan pelaksanaan pemanfaatan BMN memberikan landasan hukum yang jelas bagi Kementerian/Lembaga untuk mengelola aset negara secara produktif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rionald menegaskan bahwa PTNBH diharapkan
dapat mengembangkan sumber pendanaan kreatif (creative financing) serta menjadi
contoh praktik good governance di sektor pendidikan tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Encep Sudarwan, Direktur
Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara menghimbau agar selama 3 (tiga) bulan dari
saat ini, para PTNBH sudah dapat menginventarisir/memetakan dan menuangkan ide
atas aset BMN yang akan dioptimalisasi.
Melalui dukungan regulasi tersebut, PTNBH dapat berperan
aktif dalam mengusulkan dan mengidentifikasi potensi pemanfaatan BMN di
lingkungannya. Adapun pengelolaan dan penetapan pemanfaatannya tetap menjadi
kewenangan Kementerian/Lembaga bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN).
Dalam kerangka tersebut, DJKN mendorong PTNBH untuk
berperan aktif memberikan ide dan usulan pengoptimalan aset, khususnya tanah
yang belum termanfaatkan secara optimal. Usulan tersebut dapat menjadi dasar
bagi Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang dalam menyiapkan skema
pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan, dengan pendampingan teknis dari DJKN,
termasuk melalui special mission vehicle (SMV).
Setiap langkah pemanfaatan BMN hendaknya senantiasa
berlandaskan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga akuntabilitas
publik tetap terjaga. Untuk itu, sinergi antara Majelis Wali Amanat, Rektor,
Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
harus semakin diperkuat agar tata kelola aset selaras dengan misi pendidikan
tinggi, pungkasnya.
FGD ini dihadiri pula oleh para Rektor, Majelis Wali Amanat dari 24 Perguruan Tinggi Negeri. Diharapkan, forum ini dapat memperkuat ekosistem pengelolaan aset negara di lingkungan PTNBH, sehingga BMN benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, riset, dan kesejahteraan bangsa. (RIK/BIB)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru