Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Pengelolaan Aset BMN PTNBH: Dorong Optimalisasi, Sinergi, dan Kemandirian

Pengelolaan Aset BMN PTNBH: Dorong Optimalisasi, Sinergi, dan Kemandirian

Habibullah Yusyaf
Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 16:04:32 |   700 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi Pengelolaan Aset Barang Milik Negara (BMN) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)” di Auditorium Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kamis (21/8).

 

Acara dibuka secara resmi oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto. Dalam sambutannya, Brian menegaskan bahwa PTNBH merupakan role model kemandirian perguruan tinggi.


“BMN harus dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien. Bersama DJKN, kita wujudkan pengelolaan BMN yang lincah, agar PTNBH mampu merancang income generating yang mendukung keberlanjutan pendidikan,” ujar Brian. Ia menambahkan, transformasi ini tidak mudah, namun riset, pemberdayaan aset, dan sumber daya harus terus didorong untuk mendukung daya saing bangsa.

 

Senada dengan itu, Dirjen Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menyampaikan harapannya agar FGD menghasilkan kesepahaman dan arah kebijakan yang lebih adaptif. “PTNBH perlu memiliki aturan pengelolaan BMN yang agile. Forum ini juga menjadi ruang komunikasi dan sinergi berkelanjutan antara PTNBH, Kemendiktisaintek, dan DJKN,” ungkap Khairul.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, dalam keynote speech-nya menekankan bahwa transformasi perguruan tinggi menjadi PTNBH memberikan otonomi luas, baik akademik maupun non-akademik. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat riset, serta melahirkan sumber daya manusia yang unggul. Namun, otonomi ini membawa tantangan: PTNBH harus mampu mengelola aset negara dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

 

Dalam kesempatan tersebut, Rionald menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan BMN di lingkungan PTNBH tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. “PMK 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan BMN, PMK 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN, dan PMK 18 Tahun 2024 mengenai pemberian fasilitas dalam penyiapan dan pelaksanaan pemanfaatan BMN memberikan landasan hukum yang jelas bagi Kementerian/Lembaga untuk mengelola aset negara secara produktif,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Rionald menegaskan bahwa PTNBH diharapkan dapat mengembangkan sumber pendanaan kreatif (creative financing) serta menjadi contoh praktik good governance di sektor pendidikan tinggi.

 

Pada kesempatan yang sama, Encep Sudarwan, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara menghimbau agar selama 3 (tiga) bulan dari saat ini, para PTNBH sudah dapat menginventarisir/memetakan dan menuangkan ide atas aset BMN yang akan dioptimalisasi.

 

Melalui dukungan regulasi tersebut, PTNBH dapat berperan aktif dalam mengusulkan dan mengidentifikasi potensi pemanfaatan BMN di lingkungannya. Adapun pengelolaan dan penetapan pemanfaatannya tetap menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 

Dalam kerangka tersebut, DJKN mendorong PTNBH untuk berperan aktif memberikan ide dan usulan pengoptimalan aset, khususnya tanah yang belum termanfaatkan secara optimal. Usulan tersebut dapat menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang dalam menyiapkan skema pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan, dengan pendampingan teknis dari DJKN, termasuk melalui special mission vehicle (SMV).

 

Setiap langkah pemanfaatan BMN hendaknya senantiasa berlandaskan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga akuntabilitas publik tetap terjaga. Untuk itu, sinergi antara Majelis Wali Amanat, Rektor, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi harus semakin diperkuat agar tata kelola aset selaras dengan misi pendidikan tinggi, pungkasnya.


FGD ini dihadiri pula oleh para Rektor, Majelis Wali Amanat dari 24 Perguruan Tinggi Negeri. Diharapkan, forum ini dapat memperkuat ekosistem pengelolaan aset negara di lingkungan PTNBH, sehingga BMN benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, riset, dan kesejahteraan bangsa. (RIK/BIB)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon