Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen KN : Lawyer Harus Mampu Lindungi National Interest Bangsa Indonesia
N/a
Senin, 28 Oktober 2013 pukul 18:14:08   |   1338 kali

Bandung – Direktorat Jenderal  Kekayaan Negara (DJKN) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unpad menggelar acara DJKN Goes To Campus yang bertempat di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Lantai 4, Dipati Ukur, Bandung pada 26 Oktober 2013. Tema yang diangkat kali ini adalah Peran Strategis Pengelolaan Kekayaan Negara Dalam Perekonomian Indonesia.

Bentuk acara ini adalah temu bincang Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto selaku narasumber dengan dekanat Fakultas Hukum dan para mahasiswa. Selain memperkenalkan instansi DJKN sebagai bagian dari Kementerian Keuangan yang diberikan mandat sebagai satu-satunya instansi pengelola kekayaan negara di Indonesia, acara ini juga bertujuan memberikan wawasan akan pentingnya pengelolaan kekayaan negara serta peran serta generasi muda dalam menjaga dan mengelola kekayaan negara. Selain itu, acara ini juga dimaksudkan untuk menampung opini, saran, kritik akademisi kepada pemerintah, khususnya DJKN.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Hadiyanto menyampaikan pesan bahwa mahasiswa harus berperan aktif dan mampu memberikan added value bagi kampus yang telah membesarkan nama mahasiswa. “Law in book dengan law in action itu berbeda, jaga nama baik kampus dengan mengabdikan ilmu kepada masyarakat,” ujar Hadiyanto. Doktor ilmu hukum alumnus FH Unpad ini juga menekankan pentingnya peran lawyer atau penasehat hukum di era globalisasi seperti sekarang ini. Penyusunan kontrak, negosiasi dengan pihak luar/asing, membuat perjanjian internasional dengan tujuan melindungi national interest harus menjadi perhatian penting dari pekerjaan lawyer ke depannya. “Itu menjadi tugas adik-adik untuk menyelesaikan PR kami,” pesan Hadiyanto.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni FH Unpad (IKA FH Unpad) sejak 2011 hingga sekarang ini juga menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya acara ini. Kegiatan DJKN Goes To Campus ini tidak berdiri sendiri, melainkan bersamaan dengan acara Alumnus Back To Campus (ABC) FH Unpad. “Acara ini merupakan wujud komitmen DJKN dalam pengembangan diri dan wujud kepedulian alumni (ABC-red) untuk sharing knowledge, pengalaman lapangan kepada adik-adik mahasiswa,” ujar Hadiyanto.

Peran Strategis Pengelolaan Kekayaan Negara Dalam Perekonomian Indonesia

Dalam pemaparannya Hadiyanto memberikan ringkasan singkat tentang Kekayaan Negara. Kekayaan Negara mempunyai arti semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Negara. Kekayaan Negara disinggung dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”. UUD 1945 mengamanahkan kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia agar dikelola dengan baik. Turunan peraturan mengenai kekayaan negara hingga sekarang secara eksplisit belum ada, baru mengatur mengenai perbendaharaan negara, yaitu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, demikian penjelasan Hadiyanto mengawali sesi penyampaian materi.

Kekayaan Negara terbagi menjadi dua domain, yaitu Negara sebagai domain Publik dan Negara sebagai domain privat. Sebagai domain publik, kekayaan negara adalah kekayaan yang dikuasai, seperti terbagi atas sektor-sektor agraria/pertanahan; pertanian; perkebunan; kehutanan; pertambangan, mineral dan batubara; minyak dan gas bumi; kelautan & perikanan; sumber daya air; udara dan antariksa; energi; panas bumi; kekayaan Negara lainnya.

Sebagai domain privat, kekayaan negara adalah kekayaan yang berupa barang berwujud, barang tidak berwujud, barang bergerak, barang tidak bergerak yang berasal dari pembelian atau perolehan atas beban APBN/D, dan perolehan lainnya yang sah (dalam hal ini disebut Barang Milik Negara/BMN). Bagian lain kekayaan negara adalah kekayaan negara yang dipisahkan berupa penyertaan modal pemerintah pusat pada BUMN/BUMD/PT; Penyertaan modal Pemerintah daerah pada BUMN/BUMD/PT; KN pada Badan Hukum Lainnya; dan KN pada Lembaga Internasional.

Pria yang hobi bulutangkis ini menegaskan bahwa pengertian tersebut belum termasuk kekayaan daerah. “Hingga saat ini belum adanya konsolidasi aset antara aset pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Konsolidasi aset daerah dalam Neraca Negara Republik Indonesia belum dilakukan. Bayangkan, total nilai aset pemerintah pusat Rp 3500 trilyun, angka ini belum termasuk punya pemda,” tegas Hadiyanto.

Menyinggung masalah ekonomi, posisi Indonesia dalam G-20 atau Kelompok 20 Ekonomi Utama berada pada urutan 16 pada tahun ini dan menjadi urutan pertama di tingkat ASEAN. “Proyeksi tahun 2030, Indonesia akan naik ke urutan 7 dunia,” sambung Hadiyanto. Terkait hal tersebut, peran lawyer dalam era globalisasi sekarang menjadi semakin berat. “Adik-adik lebih pinter dari fakultas hukum universitas lain itu belum cukup. Lebih penting, bagaimana mengejawantahkan konsepsi atau cita-cita adik-adik ke lapangan kerja masing-masing nantinya,” pesan Hadiyanto. Dalam bernegosiasi pun lawyer harus pandai. “Negosiasi is an art, harus berani bilang NO!!,” tegas Hadiyanto.

Menyinggung mengenai barang milik negara (BMN), peraturan yang mengatur adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Masuk sebagai kategori BMN atau Barang Milik Daerah (BMD) adalah barang berwujud, barang tidak berwujud, barang bergerak, barang tidak bergerak  yang berasal dari pembelian atau perolehan atas beban APBN/D, dan perolehan lainnya yang sah.

Pembagian wewenang pengelolaan barang terbagi menjadi dua, untuk pemerintah pusat, Menteri Keuangan ditunjuk selaku Pengelola Barang dan Menteri/Pimpinan dari Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Barang. Sedangkan untuk pemerintah daerah, Satuan Kerja Keuangan Pemerintah Daerah (SKKPD) ditunjuk selaku Pengelola Barang dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pengguna Barang. Hadiyanto menjelaskan bahwa dengan pengelolaan BMN yang tertib hukum, administrasi, dan fisik, BMN dapat menyumbang kontribusi terhadap optimalisasi APBN berupa penghematan belanja modal, penghematan belanja pemeliharaan aset negara, peningkatan PNBP melalui optimalisasi aset negara, dan peningkatan pembiayaan dalam negeri melalui instrumen sukuk dengan aset negara sebagai underlying asset.

DJKN selain mengelola BMN, juga mengelola kekayaan negara dipisahkan yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kontribusi BUMN secara langsung terhadap APBN sebesar Rp 132,9 trilyun masing-masing disumbangkan oleh pembagian dividen, pajak, dan hasil privatisasi. Selain itu, kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional mencapai angka Rp 2.135,93 trilyun pada tahun 2011. Hal ini menunjukkan BUMN adalah kontributor penting dalam perekonomian nasional.

Sebagai penutup sesi ini, Hadiyanto menyampaikan beberapa hal terkait agenda DJKN ke depan yaitu : Penyusunan Draft Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara, Pengembangan database kekayaan Negara, Integrasi perencanaan dan penganggaran BMN, Sertifikasi, penertiban dan pemanfaatan tanah dan bangunan idle, Penggalian potensi fiskal SDA, From curse to cure --> berpartisipasi merealisasikan SDA menjadi berkah bagi  bangsa Indonesia, Natural resources accounting, Pengembangan kebijakan yang komprehensif (Economic-Social-Ecological-Political) dan Peningkatan kinerja BUMN (perencanaan investasi pemerintah, dukungan pembangunan infrastruktur, restrukturisasi atau phase out BUMN yang kurang sehat, Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menjaga komitmen dan kepemilikan di organisasi/lembaga keuangan internasional dan badan usaha lain dan Pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM).

Pada sesi tanya jawab, antusias peserta untuk bertanya cukup banyak. Salah satu penanya, Iwan Setiawan, mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bandung, menanyakan terkait peran advokat bagi perekonomian Indonesia. “Sebenarnya seperti apa peran riil advokat bagi perekonomian Indonesia, seperti bapak sampaikan tadi,” ujar Iwan. Ada pula yang menanyakan terkait peran DJKN terhadap pengambilalihan PT Inalum. “Peran DJKN dalam pengambilalihan Inalum, pembelajaran apa untuk pemerintah?,” tanya Uliya, mahasiswi FH Unpad angkatan 2012 ini.

Menjawab pertanyaan peserta, pria yang menamatkan program master-nya di Harvard University Law School ini menyampaikan bahwa lawyer/advokat mempunyai peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia. “Mengutip Roscoe Pound, Law as a tool of social engineering, bahwa hukum itu idealnya di depan, membuka jalan. Namun itu belum cukup, harus dibangun budaya hukum atau law enforcement yang baik,” ujar Hadiyanto. Singkatnya, tambah Hadiyanto, tiap insan bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang digelutinya. Lawyer harus mampu menciptakan kondisi pembangunan yang sustainable development, pembangunan yang berkelanjutan, dengan merumuskan hukum yang mendukung terciptanya kondisi tersebut.

Terkait Inalum, Hadiyanto menguraikan awal mula kenapa Inalum bisa rugi selama 27 tahun sejak berdiri tahun 1986. Ada 3 faktor, pertama krisis Indonesia pada tahun 1997. Kedua, pinjaman terafiliasi Inalum ke afiliasi Jepang besar. Ketiga, harga jual barang Inalum ke Jepang underprice atau di bawah harga jual pasar. Juga perlu dipertanyakan mengenai komitmen para lawyer saat menyusun rumusan master agreement tempo dulu. “Setelah kami reviu master agreement itu pada saat sekarang, ditemukan banyak celah yang tidak menguntungkan kedudukan Indonesia,” ujar Hadiyanto.

Pengambilalihan Inalum terkait dengan program jangka panjang pemerintah dalam upaya melindungi aset sumber daya alam Indonesia. Dengan kondisi perusahaan sekarang ini, utang lunas, kondisi bagus, harga jual barang bagus, dan rupiah sedang bagus-bagusnya, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi perekonomian Indonesia. “Lesson learned yang dapat diambil, bahwa lawyer bukan hanya merumuskan master agreement, namun harus mampu menghitung kebutuhan perekonomian di masa depan dan dampaknya apa terhadap perekonomian,” tutup Hadiyanto mengakhiri sesi tanya jawab.

Pada acara yang menjadi event tahunan DJKN ini, turut dihadiri oleh Dekan FH Unpad Dr. Sigid Suseno, S.H., M.H., beserta jajarannya, para alumnus FH Unpad, para pejabat eselon II dan III di lingkungan DJKN, Pengurus BEM FH Unpad dan Panitia Pelaksana ABC dan para mahasiswa, baik dari lingkungan Unpad maupun dari universitas lain.

Acara diakhiri dengan pertukaran plakat penghargaan DJKN-FH Unpad, pembagian doorprize atas partisipasi penanya terbaik, penulis artikel terbaik dan terakhir foto bersama. (Teks : Arifin/ Foto : Johan/Dwinanto-Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini