Penyelesaian ABMA/C Kabupaten Aceh Tamiang
N/A
Rabu, 16 Oktober 2013 pukul 17:04:51 |
925 kali
Aceh - Permasalahan tanah di Kabupaten Aceh Tamiang bekas Thiong Hoea Khie Boen School menjadi agenda utama rapat Tim Asistensi Daerah (TAD) Provinsi Aceh yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh Joko Prihanto pada Selasa, 8 Oktober 2013. Pihak ketiga selaku ahli waris pemilik awal aset tersebut meminta agar tanah itu dilepaskan kepadanya dengan pembayaran kompensasi.
Secara umum dari 16 Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) di Provinsi Aceh yang harus diselesaikan, tiga aset telah diselesaikan oleh TAD Provinsi Aceh. Joko Prihanto menargetkan 5 ABMA/C yang harus diselesaikan hingga akhir tahun. “Sampai akhir tahun 2013, saya rencanakan paling tidak ada lima aset yang kita mantapkan statusnya ke Pemda (Pemerintah Daerah – Red) atau kita lepas ke pihak ketiga dengan kompensasi”, ujarnya.
Rapat yang diadakan di ruang rapat Kanwil DJKN Aceh itu dihadiri beberapa unsur antara lain: Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang, Pemda Langsa, Pemda Bireuen, Pemda Banda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe.
Pada akhir rapat para peserta sepakat untuk melaksanakan koordinasi intensif antara DJKN, Pemda Kab. Aceh Tamiang dan BPN untuk menyelesaikan permasalahan tanah di Kabupaten Aceh Tamiang.(dedy widia hananto)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru