Kemenkeu Serahkan Aset Properti senilai Rp1,2 Triliun ke 9 Kementerian dan Lembaga
Faza Fakhriyan Wildan
Kamis, 26 Juni 2025 pukul 13:01:19 |
488 kali
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyerahkan 15 aset properti eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan satu aset properti eks Bank Dalam
Likuidasi (BDL) kepada sembilan kementerian dan lembaga negara melalui
penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilaksanakan pada Kamis
(26/6) di Kantor Pusat DJKN.
Penyerahan
tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2020 jo. PMK Tahun 2022, yang mengatur
pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan. “Aset ini bukan sekadar
dokumen atau angka di atas kertas. Ini adalah amanah yang harus dijalankan
dengan penuh tanggung jawab,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald
Silaban, dalam sambutannya.
Adapun sembilan instansi
penerima meliputi Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara RI,
Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik, Badan Pengawas
Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut, dan Ombudsman RI. Total luas seluruh
aset mencapai 388.963 meter persegi dengan nilai sebesar Rp1,19 triliun. Aset-aset
tersebut tersebar di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten,
Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Sementara itu, satu aset eks
BDL seluas 10.000 meter persegi senilai Rp37,6 miliar diserahkan untuk Mahkamah
Agung dan berlokasi di Provinsi Bali.
“Kami berharap aset ini dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga. Kami juga mendorong agar pengamanan aset segera
dilakukan,” tegas Rionald. Melalui kegiatan ini, Rio juga berharap kolaborasi
antarinstansi dalam pengelolaan kekayaan negara semakin solid guna mewujudkan
tata kelola aset yang akuntabel dan produktif. (ff/hy/da)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru