Gandeng World Bank, DJKN Siapkan Mekanisme Baru Pembayaran Premi Asuransi BMN Pakai Pooling Fund Bencana
Esti Retnowati
Jum'at, 20 Juni 2025 pukul 16:41:47 |
232 kali
Jakarta – Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan mengimplementasikan sumber pembiayaan baru
untuk program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). Mekanisme pembiayaan ini
menggunakan dana yang berasal dari Pooling Fund Bencana (PFB). Hal ini
dilakukan untuk meningkatkan jumlah objek aset negara yang dapat
diansuransikan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald
Silaban saat pertemuan bersama perwakilan World Bank pada Kamis (19/6)
di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Dirjen berharap, kedepannya
seluruh aset penting pemerintah dapat diasuransikan. Untuk itu, dibutuhkan
beberapa dukungan World Bank seperti evaluasi implementasi ABMN, pengembangan
sistem teknologi informasi, dan program pendidikan dan penelitian terkait
asuransi aset. “Kolaborasi antara World Bank dan DJKN diharapkan dapat
meningkatkan nilai aset dan mengoptimalkan pemanfaatannya,” ujar Rionald di
hadapan perwakilan World Bank.
Pada kesempatan yang sama,
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan menjelaskan bahwa
sebagai langkah awal, mekanisme pembiayaan ABMN melalui PFB akan
diimplementasikan terlebih dahulu pada tiga kementerian. “Alokasi
dana dari PFB diberikan untuk memperluas cakupan objek pertanggungan, bukan
menggantikan anggaran alokasi rutin yang telah digunakan untuk membayar premi
sebelumnya,” jelasnya.
Penentuan ketiga kementerian
sebagai piloting project didasarkan oleh beberapa pertimbangan
diantaranya nilai, jumlah aset, dan evaluasi implementasi ABMN sebelumnya. Dari
seluruh kementerian, ketiganya memiliki nilai dan jumlah BMN tertinggi. Selain
itu, ketiganya juga telah mengasuransikan BMN dengan nilai premi yang tinggi
sejak tahun 2021. Distribusi objek yang diasuransikan itu tersebar di seluruh
wilayah Indonesia.
Untuk memulai implementasi
mekanisme ini, lanjut Encep, pihaknya telah mengembangkan standar baru nilai
asuransi. Standar baru nilai asuransi merupakan mekanisme untuk mengatasi
masalah underinsurance pada ABMN. DJKN telah menyiapkan 3 hal, yakni
nilai baru, sistem baru, dan regulasi baru. Dukungan World Bank dan
upaya DJKN dalam mengembangkan mekanisme ini dapat mendorong implementasi
asuransi BMN di seluruh Kementerian/Lembaga.
Pada kesempatan itu, World Bank menyampaikan secara simbolis buku Indonesia’s Experience In Designing and Implementing A Public Assets Insurance Program: A Five-Year Journey yang disusun oleh World Bank dan DJKN serta apresiasi atas capaian program ABMN yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Selain itu World Bank menyampaikan komitmen untuk mendukung rencana implementasi mekanisme baru pembiayaan premi asuransi, agar dapat mendorong implementasi ABMN secara lebih luas di seluruh Kementerian/Lembaga serta program DJKN lainnya dalam upaya pengembangan ABMN. (er/es)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru