Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Gandeng World Bank, DJKN Siapkan Mekanisme Baru Pembayaran Premi Asuransi BMN Pakai Pooling Fund Bencana

Gandeng World Bank, DJKN Siapkan Mekanisme Baru Pembayaran Premi Asuransi BMN Pakai Pooling Fund Bencana

Esti Retnowati
Jum'at, 20 Juni 2025 pukul 16:41:47 |   232 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan mengimplementasikan sumber pembiayaan baru untuk program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). Mekanisme pembiayaan ini menggunakan dana yang berasal dari Pooling Fund Bencana (PFB). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah objek aset negara yang dapat diansuransikan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban saat pertemuan bersama perwakilan World Bank pada Kamis (19/6) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Dirjen berharap, kedepannya seluruh aset penting pemerintah dapat diasuransikan. Untuk itu, dibutuhkan beberapa dukungan World Bank seperti evaluasi implementasi ABMN, pengembangan sistem teknologi informasi, dan program pendidikan dan penelitian terkait asuransi aset. “Kolaborasi antara World Bank dan DJKN diharapkan dapat meningkatkan nilai aset dan mengoptimalkan pemanfaatannya,” ujar Rionald di hadapan perwakilan World Bank.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan menjelaskan bahwa sebagai langkah awal, mekanisme pembiayaan ABMN melalui PFB akan diimplementasikan terlebih dahulu pada tiga kementerian. “Alokasi dana dari PFB diberikan untuk memperluas cakupan objek pertanggungan, bukan menggantikan anggaran alokasi rutin yang telah digunakan untuk membayar premi sebelumnya,” jelasnya.

Penentuan ketiga kementerian sebagai piloting project didasarkan oleh beberapa pertimbangan diantaranya nilai, jumlah aset, dan evaluasi implementasi ABMN sebelumnya. Dari seluruh kementerian, ketiganya memiliki nilai dan jumlah BMN tertinggi. Selain itu, ketiganya juga telah mengasuransikan BMN dengan nilai premi yang tinggi sejak tahun 2021. Distribusi objek yang diasuransikan itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk memulai implementasi mekanisme ini, lanjut Encep, pihaknya telah mengembangkan standar baru nilai asuransi. Standar baru nilai asuransi merupakan mekanisme untuk mengatasi masalah underinsurance pada ABMN. DJKN telah menyiapkan 3 hal, yakni nilai baru, sistem baru, dan regulasi baru. Dukungan World Bank dan upaya DJKN dalam mengembangkan mekanisme ini dapat mendorong implementasi asuransi BMN di seluruh Kementerian/Lembaga.

Pada kesempatan itu, World Bank menyampaikan secara simbolis buku Indonesia’s Experience In Designing and Implementing A Public Assets Insurance Program: A Five-Year Journey yang disusun oleh World Bank dan DJKN serta apresiasi atas capaian program ABMN yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Selain itu World Bank menyampaikan komitmen untuk mendukung rencana implementasi mekanisme baru pembiayaan premi asuransi, agar dapat mendorong implementasi ABMN secara lebih luas di seluruh Kementerian/Lembaga serta program DJKN lainnya dalam upaya pengembangan ABMN. (er/es)

 

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon