Tunjukkan Kemajuan Signifikan, Pemerintah Berhasil Sertipikatkan 36 Bidang Tanah Aset Properti Eks BPPN
Elvina Noviawanti
Jum'at, 20 Desember 2024 pukul 16:43:45 |
557 kali
Jakarta
– Peningkatan hak
tanah properti eks BLBI menjadi Hak Pakai a.n Pemerintah RI cq. Kementerian
Keuangan, menunjukkan kemajuan yang signifikan dengan terbitnya 36 SHP (Sertipikat
Hak Pakai), yang dibantu pengurusannya oleh KPKNL Tangerang II. Hal ini
disampaikan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T. Sianturi saat
menerima 36 SHP pada Jumat (20/12) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN), Jakarta.
Purnama
berharap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) lainnya dapat melaksanakan
langkah serupa. “Hendaknya KPKNL lainnya mengikuti langkah-langkah pengamanan
yuridis seperti ini terhadap aset properti eks BPPN yang memungkinkan
disertipikatkan menjadi Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan,” ujar
Purnama.
Pada
kesempatan itu, Kepala KPKNL Tangerang II Diki Zenal Abidin menjelaskan bahwa sertipikat
aset yang diserahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, merupakan aset
Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Aset berupa tanah
seluas 161.015 m2 itu terletak di Lippo Karawaci Kota Tangerang. Aset ini telah
selesai dilakukan pensertipikatannya menjadi atas nama Pemerintah RI Cq.
Kementerian Keuangan melalui program Sertipikasi Aset Properti Eks BPPN/Eks
BLBI.
Bersama
dengan KPKNL lainnya yakni KPKNL Lhokseumawe, KPKNL Palembang, KPKNL Bogor,
KPKNL Pematang Siantar, dan KPKNL Metro, KPKNL Tangerang II telah berhasil
melaksanakan pengamanan yuridis aset eks BLBI dengan peningkatan hak tanah yang
sebelumnya kepemilikannya masih tercatat atas nama debitur atau pihak
ketiga menjadi Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI Cq.
Kementerian Keuangan. Dengan terlaksananya program sertipikasi ini, maka aset
eks BLBI memperoleh pengamanan yuridis dan akan mendukung penggunaan untuk
kepentingan negara.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru