Aset BLBI Seluas 18.600 m2 di Metro Berhasil Disertifikatkan Menjadi Sertifikat Hak Pakai oleh KPKNL Metro
Elvina Noviawanti
Rabu, 18 Desember 2024 pukul 17:12:09 |
325 kali
Jakarta
– Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara (KPKNL) Metro berhasil sertifikatkan 3 (tiga) aset Properti Eks
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di wilayah kerjanya. Ketiga aset seluas
18.600 m2 itu disertifikatkan menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama
Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan. Dari 3 (tiga) bidang tanah, salah satu
bidang terbit menjadi 3 (tiga) sertifikat, sehingga total menjadi 5 (lima)
sertifikat. Seluruhnya diserahkan Kepala KPKNL Metro Ramson Damanik kepada Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T. Sianturi pada Rabu (18/12) di Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta.
“Bahwa
sertifikasi aset properti eks BPPN menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan ini sebagai salah satu
solusi pengamanan dan sebagai bentuk mitigasi resiko-resiko hukum oleh pihak
ketiga," ujar Purnama.
Pensertifikatan
aset properti eks BPPN merupakan salah satu upaya dalam pengamanan yuridis yang
telah dilakukan oleh beberapa KPKNL diantaranya KPKNL Lhokseumawe, KPKNL
Palembang, KPKNL Bogor, KPKNL Pematang Siantar, dan KPKNL Metro. Aset yang
sebelumnya kepemilikannya masih tercatat atas nama debitur atau pihak ketiga
kini telah terbit sertipikat Hak Pakai dengan pemegang hak Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. Pada kesempatan tersebut, Direktur
PKN mengharapkan semangat dan konsistensi dari para KPKNL untuk mewujudkan
program sertifikasi aset properti eks BPPN menjadi atas nama Pemerintah RI
Cq. Kementerian Keuangan.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru