FGD Satgas BLBI : Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI untuk Pulihkan Hak Tagih Dana BLBI
Habibullah Yusyaf
Jum'at, 13 Desember 2024 pukul 10:47:50 |
505 kali
Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang diketuai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Efektivitas Pelaksanaan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan Pemanfaatan Data Perlintasan Imigrasi dalam Pengurusan Piutang Negara untuk Menyelesaikan Hak Tagih Dana BLBI” (13/12). Penyelenggaraan FGD ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia sebagai salah satu langkah efektif dalam pemulihan hak tagih dana BLBI.
“Pentingnya pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mendorong debitur memenuhi kewajibannya demi memulihkan hak negara sekaligus menjadi komitmen negara dalam menindak pihak-pihak yang tidak kooperatif menyelesaikan hutang,” kata Purnama T. Sianturi, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
Encep Sudarwan selaku Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara juga memaparkan mengenai dasar hukum dan prosedur pencegahan bepergian untuk mengoptimalkan pengurusan piutang negara. Ia mengacu pada Pasal 124-140 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016.
“Mekanisme pencegahan ini tidak hanya menjadi alat tekanan bagi debitur untuk melunasi kewajibannya, tetapi juga sebagai langkah alternatif untuk melindungi hak-hak negara dari pihak yang tidak kooperatif,” ujarnya.
Selain itu, Atiq Tantowi, dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan rencana penerapan strategi teknis untuk memastikan kebijakan mengenai pengurusan piutang negara berjalan efektif.
“Pencegahan bepergian merupakan langkah penting untuk mendorong debitur menyelesaikan kewajibannya. Proses ini akan terus dievaluasi dan diawasi supaya mengurangi potensi kerugian negara,” ujarnya.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN menegaskan komitmen Satgas BLBI untuk memperbaiki kebijakan pencegahan. “Kami akan terus menyempurnakan strategi agar pencegahan ini semakin efektif dalam memulihkan hak tagih negara,” tegas Purnama.
Dari Focus Group Discussion (FGD) diperoleh langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Satgas BLBI untuk memperkuat kebijakan pencegahan bepergian sehingga pemulihan dana BLBI dapat dilakukan dengan strategi yang lebih optimal. (nn/dt/kk/hy)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru