Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kakanwil DJKN Jatim : Urgensi Aturan Piutang Negara Pasca Putusan MK
N/a
Jum'at, 20 September 2013 pukul 09:15:35   |   1138 kali

Surabaya - Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) adakan pembinaan pengurusan piutang negara di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur. Tim Direktorat PNKNL dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Piutang Negara II, Tredi Hadiansyah. Acara berlangsung pada 4 s.d 6 September 2013, yang dihadiri Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Kepala Bidang Piutang Negara beserta jajarannya, Kepala KPKNL, Kasi Piutang Negara dan Pelaksana pada KPKNL  di Lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur.

Acara diawali dengan sambutan Kepala KPKNL Surabaya, Wildan Ahmad Fananto, yang  menjelaskan Road Map Percepatan Penyelesaian Pengurusan Piutang yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-01/KN/2011 tanggal 28 Januari 2011, terdapat program aksi yang ditetapkan oleh Kantor Pusat untuk dilaksanakan oleh KPKNL. Materi kegiatan pembinaan pengurusan piutang meliputi Road Map Percepatan Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara dan Monitoring Evaluasi Piutang Negara yang Dapat Diselesaikan (PNDS) dan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (BIAD PPN), Rancangan PMK Pengembalian Pengurusan Piutang Negara, Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2012 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara dan Revisi ketiga PMK Nomor 128/PMK.6/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara. Acara Pembinaan Pengurusan Piutang Negara memberikan makna yang positif dalam rangka percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara dan berharap agar RPMK Pengembalian Pengurusan Piutang Negara dapat ditetapkan sehingga  mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) KPKNL terkait penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) melalui mekanisme pengembalian BKPN penyerahan dari BUMN/BUMD.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur,  M . Djalalain, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Direktorat PNKNL dalam rangka pembinaan pengurusan piutang negara pada Kanwil DJKN Jawa Timur. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012, dan tindaklanjut Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2012 tanggal 10 Oktober 2012,  KPKNL di Lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur telah melakukan langkah-langkah terkait pengembalian pengurusan piutang negara yang berasal dari penyerahan BUMN/BUMD, dengan melakukan inventarisasi dan verifikasi jumlah BKPN, nilai piutang, inventarisasi dan verifikasi data dokumen barang jaminan dan melakukan rekonsiliasi dengan penyerah piutang. “Permasalahan terkait Pengembalian Pengurusan Piutang Negara harus diminimalisir agar tidak menimbulkan masalah baru. Saya berharap  RUU Piutang Negara dan Piutang Daerah bisa komprehensif sehingga tugas dan fungsi semakin jelas,” ujar M. Djalalain. Peserta rapat diharapkan juga menyampaikan permasalahan yang dihadapi untuk dicari solusinya dan memberikan masukan-masukan yang positif dalam penyelesaian pengurusan piutang negara.

Selanjutnya acara pembinaan Pengurusan Piutang Negara oleh Tim Direktorat PNKNL,  yang dipandu oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Timur Iwan Nugroho. Acara diawali dengan paparan Kasubdit PN II Tredi Hadiansyah yang menyampaikan materi Road Map Percepatan Pengurusan Piutang Negara, Evaluasi kinerja PNDS dan BIAD dan RPMK Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari Penyerahan BUMN/BUMD

Tredi Hadiansyah menyampaikan materi evaluasi dan strategi pencapaian target Road Map percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara pada Kanwil DJKN Jawa Timur dan solusi yang dapat dilakukan oleh KPKNL terhadap permasalahan yang dihadapi. Solusi itu antara lain  peningkatan efektivitas pencairan barang jaminan baik penjualan melalui lelang, penjualan di luar lelang maupun penebusan barang jaminan, eksekusi aset non jaminan milik penanggung utang/penjamin utang, peningkatan efektivitas pencegahan, peningkatkan efektivitas penyampaian surat paksa, peningkatan efektivitas pemeriksaan dan eksekusi harta kekayaan lain penanggung/penjamin utang.

Evaluasi kinerja PNDS dan BIAD pada Kanwil DJKN Jawa Timur. Dalam 3 tahun terakhir (2010-2012) pencapaian PNDS dan BIAD PPN selalu melampaui target. Penetapan Target PNDS 2013 memperhitungkan target Biad PPN telah ditetapkan dalam UU APBN Tahun 2013 sebesar Rp42.417.385.969,00, peta jumlah dan outstanding BKPN yang dapat diurus pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (BKPN IP dan LN) dan memperhitungkan potensi barang jaminan atas BKPN yang dapat diurus pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, materi RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari Penyerahan BUMN/BUMD dan Badan Usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh BUMN/BUMD. Pada kesempatan tersebut, Tredi Hadiansyah menyampaikan penyusunan RPMK dimaksud sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 sehingga perlu mengembalikan pengurusan Piutang yang berasal dari penyerahan BUMN/BUMD kepada masing-masing Penyerah Piutang. Secara garis besar, digambarkan materi RPMK tersebut seperti ruang lingkup, langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses pengembalian, dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengembalian pengurusan piutang dimaksud. Acara dilanjutkan dengan diskusi mengenai substansi materi RPMK Pengembalian, dan lampirannya serta pembahasan permasalahan yang timbul pada saat rekonsiliasi seperti adanya selisih jumlah BKPN dan nilai piutang, Biad yang belum disetorkan oleh Penyerah Piutang dan BKPN yang belum diketemukan.  Dalam rangka pengembalian pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan BUMN, disampaikan juga kompilasi hasil pengawasan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu atas persiapan pengembalian pengurusan tersebut.

Materi Perdirjen Nomor 6/KN/2012 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam penyelesaian Pengurusan Piutang Negara dan RPMK Perubahan ketiga PMK Nomor 128/PMK.6/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Kepala Seksi  Piutang Negara II A Luthfi Aziz,. Didalam paparannya menjelaskan Laporan Hasil Pemeriksaan Itjen Kemenkeu, belum ada pengaturan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan, untuk itu perlu dibuat petunjuk pelaksanaan pemeriksaan. Luthfi menjelaskan secara terinci mengenai tujuan pemeriksaan, Objek Pemeriksaan, Pengangkatan & Pemberhentian, Tugas dan Wewenang, Kegiatan Pemeriksaan, dan Pengorganisasian Pelaksanaan Pemeriksaan. Diskusi mengenai materi RPMK, berlangsung hangat.  KPKNL memberikan masukan/saran terkait materi RPMK tersebut antara lain, untuk syarat Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) agar ditambahkan klausula mengenai keterangan lurah/kepala desa yang menyatakan bahwa perusahaan bubar/tutup, karena sebagian besar lurah agak sulit dimintai keterangan mengenai pernyataan penanggung hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya. Kenyataannya, para penanggung hutang itu sebenarnya mampu, hanya tidak kooperatif dan tidak mau  membayar hutang karena perusahaan sudah bubar/tutup. Disarankan juga terkait pasal 280B, seharusnya ada solusi alternatif lagi apabila syarat-syarat yang disebutkan untuk PSBDT tidak dapat terpenuhi terutama keterangan dari lurah/kepala desa. Kegiatan Pembinaan Pengurusan Piutang Negara ditutup oleh Kepala Bidang Piutang Negara Iwan Nugroho. (Artikel Iva N. Azizah /Foto Ismail Latif/editde by arf)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini