Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
KPKNL Palembang Serahkan Sertifikat Hak Pakai Aset Seluas 24 Hektar Dalam Rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat

KPKNL Palembang Serahkan Sertifikat Hak Pakai Aset Seluas 24 Hektar Dalam Rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat

Elvina Noviawanti
Senin, 25 November 2024 pukul 15:32:07 |   455 kali

Jakarta – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Palembang Mardhanus Rudiyanto menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas 2 (dua) aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) seluas kurang lebih 24 Hektar di wilayah Kota Palembang yang telah selesai proses pensertifikatannya menjadi atas nama Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama T Sianturi pada Senin (25/11) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta.

Purnama menjelaskan bahwa pensertifikatan 2 (dua) aset properti Eks BPPN menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan itu merupakan salah satu upaya dalam pengelolaan aset properti Eks BPPN dalam rangka pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) kepada BUMN/badan hukum lainnya yang dimiliki negara. 

Lokasi aset yang akan dilakukan PMPP tersebut, diantaranya berada pada wilayah kerja KPKNL Palembang, terdiri dari 2 Sertifikat an. Pemerintah RI c.q Kementerian Keuangan seluas 77.238 M2 dan 163.500 M2, sehingga dalam pelaksanaan pensertifikatannya dilakukan oleh KPKNL Palembang yang telah diberikan kuasa oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

“Pensertifikatan ini juga merupakan langkah pengamanan aset secara hukum. Aset yang sebelumnya kepemilikannya masih tercatat atas nama debitur atau pihak ketiga kini telah terbit sertipikat Hak Pakai dengan pemegang hak Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan,” ujar Purnama.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Palembang juga menyerahkan laporan penilaian atas 2 aset properti eks BPPN tersebut untuk menyampaikan nilai wajar aset properti yang nantinya dapat dijadikan dasar pelaksanaan PMPP aset properti eks BPPN.


Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon