KPKNL Palembang Serahkan Sertifikat Hak Pakai Aset Seluas 24 Hektar Dalam Rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
Elvina Noviawanti
Senin, 25 November 2024 pukul 15:32:07 |
455 kali
Jakarta – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Palembang Mardhanus Rudiyanto
menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas 2 (dua) aset Properti Eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) seluas kurang lebih 24 Hektar di wilayah
Kota Palembang yang telah selesai proses pensertifikatannya menjadi atas nama
Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan
Negara, Purnama T Sianturi pada Senin (25/11) di Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta.
Purnama menjelaskan bahwa pensertifikatan
2 (dua) aset properti Eks BPPN menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama
Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan itu merupakan salah satu upaya dalam
pengelolaan aset properti Eks BPPN dalam rangka pelaksanaan Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat (PMPP) kepada BUMN/badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Lokasi aset yang akan
dilakukan PMPP tersebut, diantaranya berada pada wilayah kerja KPKNL Palembang,
terdiri dari 2 Sertifikat an. Pemerintah RI c.q Kementerian Keuangan seluas
77.238 M2 dan 163.500 M2, sehingga dalam pelaksanaan pensertifikatannya
dilakukan oleh KPKNL Palembang yang telah diberikan kuasa oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara.
“Pensertifikatan ini juga
merupakan langkah pengamanan aset secara hukum. Aset yang sebelumnya
kepemilikannya masih tercatat atas nama debitur atau pihak ketiga kini telah
terbit sertipikat Hak Pakai dengan pemegang hak Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Kementerian Keuangan,” ujar Purnama.
Pada kesempatan yang sama,
Kepala KPKNL Palembang juga menyerahkan laporan penilaian atas 2 aset properti
eks BPPN tersebut untuk menyampaikan nilai wajar aset properti yang nantinya
dapat dijadikan dasar pelaksanaan PMPP aset properti eks BPPN.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru