Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Sinergi dengan Pengguna Barang, DJKN Gelar Forum Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2026

Sinergi dengan Pengguna Barang, DJKN Gelar Forum Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2026

Mutiara Maulidya Putri Djamali
Rabu, 06 November 2024 pukul 11:09:20 |   511 kali

JAKARTA - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membuka secara resmi Forum Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2026 (6/11).  Forum ini menjadi wadah bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk berdiskusi dan mencapai kesepakatan mengenai kebutuhan BMN yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga.

Dalam sambutannya, Purnama Sianturi selaku Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN menekankan pentingnya perencanaan kebutuhan BMN yang akuntabel, efektif, dan efisien. “RKBMN merupakan langkah awal yang penting dalam pengelolaan BMN dan berdampak pada kualitas APBN. Melalui forum ini, kami berharap dapat mencapai kesepakatan bersama mengenai kebutuhan BMN yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga,” ujarnya.

Beliau juga menyebutkan bahwa sinergi antara Kementerian/Lembaga sangat penting dalam memastikan perencanaan kebutuhan BMN yang akuntabel dan efektif. “Perencanaan kebutuhan BMN mulai dari penyusunan oleh Pengguna Barang berjenjang sampai dengan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara a.n Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang, memerlukan sumber daya dan energi yang tidak sedikit,” katanya.

Forum ini membahas berbagai parameter dalam penelaahan RKBMN, seperti kelengkapan dokumen persyaratan, kesesuaian usulan dengan standar barang dan standar kebutuhan, serta catatan hasil reviu APIP. "Kami akan mempertimbangkan apa yang menjadi catatan hasil reviu APIP dalam menelaah perencanaan kebutuhan BMN yang disampaikan," tegas Purnama.

Selain itu, forum ini juga menyoroti pentingnya kebijakan pengadaan tanah, bangunan, dan kendaraan dinas yang harus memperhatikan moratorium dan prioritas kendaraan listrik. "Pengadaan kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional prioritas implementasinya berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dilaksanakan pada 3 provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali) dan mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur KBLBB," tambahnya.

Dengan adanya sinergi antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang, diharapkan perencanaan kebutuhan BMN dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami berharap forum ini dapat menghasilkan RKBMN yang berkualitas dan sesuai dengan standar serta kebijakan yang berlaku," tutupnya.

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon