KPKNL Bogor Serahkan 67 Aset Properti Eks BPPN Untuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
Putu Agus Hendra Harjaya
Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 13:39:10 |
423 kali
Jakarta – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
Bogor Bimo Aryo menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas 67 (enam puluh tujuh) aset
Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di wilayah Kota Bogor
yang telah selesai proses pensertifikatannya menjadi atas nama Pemerintah RI
Cq. DJKN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama T Sianturi pada
Selasa (29/10) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
Jakarta.
Pensertipikatan 67 aset properti Eks
BPPN menjadi Sertipikat Hak Pakai (SHP) itu merupakan bagian dari aset properti
yang akan dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) kepada BUMN/Badan
Hukum lainnya yang dimiliki oleh negara yaitu PT Sejahtera Eka Graha dan
PT Hutama Karya. Lokasi aset yang akan dilakukan PMPP berada pada 3 (tiga)
KPKNL yaitu KPKNL Bogor, KPKNL Tangerang II dan KPKNL Palembang.
Atas keberhasilan pensertipikatan itu, Purnama T Sianturi menyampaikan
apresiasinya kepada KPKNL Bogor. “Kami ucapkan terima kasih kepada KPKNL Bogor
atas kinerjanya. Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Bapak/Ibu atas pensertipikatan
67 aset properti Eks BPPN,” ujarnya.
Pensertipikatan merupakan langkah
pengamanan aset secara hukum. Aset yang sebelumnya kepemilikannya masih
tercatat atas nama debitur atau pihak ketiga kini telah terbit sertipikat Hak
Pakai dengan pemegang hak Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian
Keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPNL
Bogor juga menyerahkan laporan penilaian atas 67 aset properti eks BPPN untuk
menyampaikan nilai wajar aset properti yang nantinya dapat dijadikan dasar
pengelolaan aset properti eks BPPN Barang Milik Negara lebih lanjut.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru