Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Militansi dalam Pelaksanaan Tugas Harus dimiliki Setiap Pegawai

Militansi dalam Pelaksanaan Tugas Harus dimiliki Setiap Pegawai

N/A
Selasa, 10 September 2013 pukul 14:41:52 |   2011 kali

Serpong – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai institusi yang diakui dan dipercaya dalam hal pengelolaan kekayaan negara, perlu secara terus-menerus dijaga reputasinya oleh setiap pegawai DJKN sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil DJKN Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pada 21-23 Agustus 2013 di Hotel Fiducia, Serpong, Tangerang.

Kepala Kanwil DJKN Banten Nur Purnomo memberikan apresiasi atas kinerja gemilang kepada seluruh jajaran Kanwil DJKN Banten yang telah bekerja keras dengan sekuat tenaga sehingga dapat memperoleh hasil yang memuaskan dan terbukti pada semester I Nilai Kinerja Organisasi (NKO) mencapai 108,39% atau status Indikator Kinerja Utama (IKU) hijau dan mengharapkan agar di semester II semua target IKU dapat terlampaui. Sistem pengendalian internal dan budaya kerja merupakan hal baru di lingkungan Kementerian Keuangan. “Pengendalian dimaksud sebagai chek and recheck sehingga jika ada penyimpangan, pelanggaran, pimpinan atau top management dapat mengetahui lebih cepat”, ujarnya. Sistem Pengendalian Internal di Kanwil ditangani oleh Bidang Hukum dan Informasi (HI) sekarang menjadi Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI).

“Dengan pengendalian internal dan program budaya, kita tingkatkan capaian kinerja di lingkungan Kanwil DJKN Banten,” ujar Kepala Kanwil dalam sambutan pembukaan rakorda kali ini. Ia menekankan perlunya kedisiplinan dan militansi setiap pegawai dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai untuk menjaga reputasi DJKN di mata stakeholder.

Selanjutnya Pria yang sebelumnya bertugas di Kanwil Pontianak ini menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian yang akan dilaksanakan Kanwil DJKN Banten atas hasil Rakorda antara lain, melakukan koordinasi secara lebih proaktif dengan satker yang menjadi target program sertipikasi tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) masing-masing. Hal ini, mengingat sampai dengan semester I 2013, realisasi sertipikasi tanah menjadi atas nama pemerintah masih sangat kecil dari target yang ditetapkan.

Kedua, melakukan koordinasi dengan kantor pusat terkait aristasi kewenangan pemberian persertujuan penolakan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) karena adanya celah yang dapat dipergunakan oleh satker. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya duplikasi surat keputusan kanwil dengan KPKNL. Ketiga, menyiapkan data untuk pelaksanaan rekonsiliasi dengan penyerah piutang untuk pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 77/PUU-IX/2011 dan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Nomor 07/PN/2012 namun tetap aktif melakukan pengurusan piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah, dan peningkatan pelayanan lelang oleh KPKNL sehingga semakin menarik untuk pencapaian target yang telah ditetapkan.

Untuk lebih memahami Pengendalian Internal dan Program Budaya, dalam rakorda kali ini diadakan Sosialisasi Pelaksanaan Pemantuaan Pengendalian Internal untuk pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Banten dengan nara sumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Erwin Silaen dan Isnaidi.  Pada kesempatan tersebut, nara sumber menekankan bahwa pemantauan pengendalian intern yang dilaksanakan pada masing-masing unit kerja yang memiliki Standart Operating Procedure (SOP) layananan unggulan adalah alat kontrol bagi pimpinan sebagai manajer organisasi. Apakah SOP yang dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditekankan pula, untuk mengetahui efektifitas layanan unggulan yang dilaksanakan, pelaksanaan pemantauan pengendalian intern dilaksanakan pada saat suatu proses pekerjaan sedang berjalan dan bukan sesudah proses suatu pekerjaan telah selesai dilaksanakan. Apabila hal ini dilakukan, pelaksanaan pemantauan pengendalian intern menjadi seperti pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional dan tidak dapat mencegah apabila terjadi penyimpangan atas SOP Layanan Unggulan yang telah ditetapkan.

Tim Program Budaya dari Kanwil DJKN Banten yang di wakili M. Arif memaparkan beberapa budaya sebagai implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan untuk menjadi kultur sehari-hari setiap pegawai. Dengan adanya program budaya yang ditetapkan oleh pimpinan Kementerian Keuangan, diharapkan setiap pegawai dalam melaksanakan tugas memiliki integritas yang tinggi dalam mewujudkan kinerja yang ditetapkan dan memiliki budaya atau kultur yang mencerminkan dalam memberikan pelayanan kepada setiap pengguna jasa DJKN atau pada pegawai lainnya sehingga Kanwil DJKN Banten mampu bersaing dalam mewujudkan pelayanan yang prima dan mewujudkan cermin yang baik pula. Budaya kerja merupakan program budaya Kementerian Keuangan tahun 2013 yang meliputi satu informasi setiap hari, dan menit sebelum jadual, tiga salam setiap hari, rapi, resik, rawat, rajin.

 Selain itu, Rakorda juga membahas perubahan dan addendum Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three 2013 kepala KPKNL, kepala bidang dan kepala bagian umum. Addendum dilakukan terhadap IKU yang sampai dengan semester I tahun 2013, realisasinya telah melebihi target satu tahun. IKU yang dinaikkan targetnya adalah yang berhubungan dengan sasaran strategis pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan pendapatan negara yang optimal dengan memperhatikan potensi masing-masing KPKNL. “Hasil rakorda ini dapat segera ditindak lanjuti dengan langkah-langkah nyata untuk meningkatkan capaian kinerja di lingkungan Kanwil DJKN Banten,” ujar Kepala Kanwil DJKN Banten menutup acara Rakorda. (Agus Maisuri/Ahmad Syarifudi- Bid. KIHI Kanwil DJKN Banten/edited/bas)

 

 

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon