Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Berita DJKN
Pertajam Pemahaman Melalui Sosialisasi Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor PER-2/KN/2024

Pertajam Pemahaman Melalui Sosialisasi Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor PER-2/KN/2024

NADEA SKANDINA PUTRI
Kamis, 03 Oktober 2024 pukul 16:21:57 |   569 kali

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor PER-2/KN/2024 tentang Perluasan Cakupan Kegiatan Jabatan Fungsional Penilai dan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara pada Rabu (02/10) di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II. Direktur Transformasi dan Sistem Informasi DJKN Edward U.P. Nainggolan menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan terus berperan aktif dalam penyederhanaan birokrasi, yang diwujudkan melalui penerbitan PMK Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. “Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan MenPANRB Nomor 11 Tahun 2023,” jelasnya. 

Ia juga menekankan pentingnya transformasi jabatan fungsional untuk mewujudkan organisasi yang lebih agile, serta memberikan ruang karier dan mutasi yang lebih terbuka bagi para pejabat fungsional. “Untuk itu diharapkan PFPP (Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah-red) senantiasa meningkatkan kompetensi dan melaksanakan tugas dan fungsi secara professional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat DJKN Dedi Riswandi menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari PerMenPAN-RB 7/2023 tentang Sistem Kerja Pasca Delayering, Kemenkeu mendesain mekanisme kerja yang mengakomodasi proses/alur dan cara kerja organisasi dengan mengedepankan kompetensi melalui KMK 469 Tahun 2023 tentang Peta Jabatan dan Mekanisme Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional (PJF) DJKN Erris Eka Sundari menyampaikan paparan tentang latar belakang dan susbtansi dari Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-2/KN/2024 untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas bagi para penilai di lingkungan DJKN terkait ketentuan perluasan cakupan kegiatan di bidang penilaian. “Perdirjen ini merupakan aturan pelaksanaan dari PMK 132 Tahun 2023 yang memuat beberapa poin perubahan dari regulasi sebelumnya. Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian dari Direktorat Penilaian Widiyantoro, menyampaikan ringkasan lampiran PER-2/KN/2024, yang terdiri dari kategorisasi objek atas penilaian properti, SDA, dan bisnis, kegiatan analisis terpisah di bidang penilaian, dan kegiatan uji petik di bidang penilaian,” jelasnya. 

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dan dihadiri para pejabat struktural dan PFPP di lingkungan DJKN dari seluruh Indonesia tersebut diakhiri dengan sesi diskusi yang berlangsung secara interaktif. Peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman terkait peraturan baru dan dampaknya terhadap peran JFPP serta dampak transformasi terhadap implementasi JFPP. Dalam kesempatan ini juga disampaikan masukan dan pertanyaan terkait pembinaan PFPP di lingkungan Instansi Pengguna. Diharapkan seluruh PFPP dapat mengimplementasikan perluasan cakupan kegiatan dalam penilaian, sekaligus menjadi bagian dari upaya optimalisasi peran fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (Nurul Latifatun Nisa/ Subdit PJF)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon