Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Tunaikan Amanah Negara, Pemerintah Jalankan Program FLPP Untuk Penuhi Kebutuhan Rumah bagi Masyarakat

Tunaikan Amanah Negara, Pemerintah Jalankan Program FLPP Untuk Penuhi Kebutuhan Rumah bagi Masyarakat

Nanang Ansari
Selasa, 01 Oktober 2024 pukul 23:56:15 |   1959 kali

Bandar Lampung - Penyediaan rumah sebagai kebutuhan pokok masyarakat merupakan amanah Negara. Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut, salah satunya melalui program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

"FLPP itu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, merupakan program pemerintah untuk menyediakan dana murah lewat institusi yang ditunjuk negara yaitu BP Tapera bersama dengan PT SMF (PT Sarana Multigriya Finansial)," terang Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Meirijal Nur dalam Kuliah Umum bertajuk "Manfaat APBN: Dukungan Pemerintah Dalam Mendukung Pertumbuhan di Sektor Perumahan", yang diselenggarakan oleh PT SMF bersama Universitas Lampung (Unila) pada Selasa (1/10) di Ruang Serbaguna Unila, Bandar Lampung.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh sekitar 250 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila ini, Meirijal menjelaskan bahwa dana murah dimaksud adalah pinjaman yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan tingkat suku bunga 5 persen, tenor sampai 20 tahun. Dana murah melalui program FLPP ini ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan rumah layak dan harga terjangkau, juga agar dapat memperkecil backlog kepemilikan perumahan.

PT SMF sebagai salah satu institusi pelaksana Program FLPP bertugas sebagai pembiayaan sekunder (secondary financing), menyediakan dana kepada lembaga penyalur dengan salah satu tujuannya untuk mengurangi maturity mismatch.

Selain itu, ada instrumen kebijakan lain melalui APBN yang dijalankan Pemerintah untuk perumahan, di antaranya Insentif Perpajakan, berupa pembabasan PPN dan PPh untuk rumah sederhana dan sangat sederhana dan merupakan rumah pertama bagi MBR.

Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta, dan khusus Papua dan Papua Barat Rp10 juta dan merupakan komponen program FLPP. Kebijakan lainnya adalah bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan, bantuan stimulan perumahan swadaya, serta pembangunan rumah susun dan rumah khusus bagi MBR.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Jasa Keuangan dan Industri Informasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Agus Wibowo menegaskan bahwa Program FLPP adalah bentuk pemberiaan fasilitas pembiayaan perumahan karena kondisi maturity mismatch antara dana pihak ketiga dan KPR, serta untuk menekan angka backlog.

Agus menambahkan, pendanaan berasal dari 75 persen dana APBN yang disalurkan melalui BP Tapera, sedangkan 25 persen dari bank penyalur dengan dukungan SMF sebagai penyedia pendanaan jangka menengah panjang bagi penyalur.

Sejalan dengan  hal itu, PT SMF, sebagaimana dikatakan oleh Direktur Keuangan dan Operasional PT SMF Bonai Subiakto berkomitmen untuk menurunkan beban pemerintah dalam pembiayaan perumahan layak dan terjangkau. "Tentunya sebagai fiscal tools, SMF menjalankan komitmen untuk menurunkan beban pemerintah dalam program pembiayaan perumahan melalui porsi 25 persen KPR FLPP," tegasnya.

Dalam menjalankan Program FLPP, SMF dan BP Tapera bersinergi, sama menggunakan sumber dana dari APBN. "Bedanya, kami (SMF), dana yang diperoleh dalam bentuk PMN itu di-leverage," terang Bonai.

Leveraging, tambahnya, merupakan upaya SMF untuk meningkatkan jumlah dana yang diterima (PMN) sehingga semakin banyak rumah yang bisa dibiayai. (na/ain)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon