Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Perencanaan Terintegrasi Memastikan Regulasi Mampu Menjawab Tantangan yang Ada

Perencanaan Terintegrasi Memastikan Regulasi Mampu Menjawab Tantangan yang Ada

Nanang Ansari
Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 12:08:03 |   768 kali

Jakarta - Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tedy Syandriadi menjelaskan pentingnya penyusunan regulasi yang responsif terhadap perubahan dan kebutuhan masyarakat. "Sebagai bagian dari DJKN, kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa aset negara dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Tedy saat memberikan sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema "Perencanaan yang Terintegrasi untuk Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang Efektif" yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (27/08).

Regulasi yang baik, menurut Tedy akan membantu pelaksanaan tugas yang lebih optimal dalam pengelolaan kekayaan negara, mulai dari pengelolaan barang milik negara, penilaian, pengurusan piutang negara, hingga pelaksanaan lelang. "Perencanaan yang terintegrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan langkah penting untuk memastikan setiap regulasi yang kita buat mampu menjawab tantangan yang ada," tambahnya.

Lebih lanjut, Tedy menyampaikan beberapa pandangan baru dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, di antaranya merumuskan pendekataan perencanaan peraturan perundang-undangan yang lebih terintegrasi. Kedua, perlunya inventarisasi masalah yang ingin diselesaikan melalui regulasi, dan yang ketiga, menetapkan target yang jelas dan realistis dalam menyusun peraturan.

Senada dengan hal itu, Agus Hariadi, Perancang Utama Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku narasumber mengatakan bahwa dalam menyusun peraturan perundang-undangan memerlukan perencanaan yang bagus. Menurutnya, ketika menyusun peraturan perundang-undangan sudah harus melibatkan stakeholder, masyarakat, kementerian/lembaga lain agar tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan dapat tercapai.

Pembentukan peraturan perundan-undangan dalam rangka mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. "Menyusun peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan lima sila Pancasila yang merupakan satu-kesatuan," tambahnya.

Sesi akhir FGD diisi dengan diskusi dengan moderator Kepala Seksi Peraturan Perundangan III DJKN Agustinus Eko Raharjo. (na)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon