Perencanaan Terintegrasi Memastikan Regulasi Mampu Menjawab Tantangan yang Ada
Nanang Ansari
Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 12:08:03 |
768 kali
Jakarta
- Direktur
Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tedy
Syandriadi menjelaskan pentingnya penyusunan regulasi yang responsif terhadap
perubahan dan kebutuhan masyarakat. "Sebagai bagian dari DJKN, kita semua
memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa aset negara dikelola
dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Tedy
saat memberikan sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema "Perencanaan yang
Terintegrasi untuk Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang Efektif"
yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (27/08).
Regulasi yang baik, menurut
Tedy akan membantu pelaksanaan tugas yang lebih optimal dalam pengelolaan
kekayaan negara, mulai dari pengelolaan barang milik negara, penilaian,
pengurusan piutang negara, hingga pelaksanaan lelang. "Perencanaan yang
terintegrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan langkah
penting untuk memastikan setiap regulasi yang kita buat mampu menjawab
tantangan yang ada," tambahnya.
Lebih lanjut, Tedy
menyampaikan beberapa pandangan baru dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan, di antaranya merumuskan pendekataan perencanaan peraturan
perundang-undangan yang lebih terintegrasi. Kedua, perlunya inventarisasi
masalah yang ingin diselesaikan melalui regulasi, dan yang ketiga, menetapkan
target yang jelas dan realistis dalam menyusun
peraturan.
Senada dengan hal itu, Agus
Hariadi, Perancang Utama Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia selaku narasumber mengatakan bahwa dalam menyusun peraturan perundang-undangan
memerlukan perencanaan yang bagus. Menurutnya, ketika menyusun peraturan
perundang-undangan sudah harus melibatkan stakeholder, masyarakat, kementerian/lembaga lain agar tujuan pembentukan
peraturan perundang-undangan dapat tercapai.
Pembentukan peraturan
perundan-undangan dalam rangka mencapai tujuan bernegara sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. "Menyusun peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan lima sila Pancasila yang
merupakan satu-kesatuan," tambahnya.
Sesi akhir FGD diisi dengan
diskusi dengan moderator
Kepala
Seksi Peraturan Perundangan III DJKN Agustinus Eko Raharjo. (na)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru