Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jambi Menyapa, Program Edukasi Masyarakat On Air
N/a
Selasa, 03 September 2013 pukul 10:03:14   |   1104 kali

Jambi - Edukasi aktif Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi bekerja sama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Jambi, terwujud dalam acara “Jambi Menyapa” yang tayang secara live pada hari Rabu, 21 Agustus 2013, pukul 15.30 - 16.30 WIB. Jambi Menyapa kali ini bertajuk “Penghapusan dan Lelang Barang Milik Negara (BMN)”. Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jambi Istiqomah Handayani dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Ariyanto.

Kepentingan terlaksananya program ini adalah sebagai bentuk edukasi kepada para stakeholders dan masyarakat pada umumnya terkait dengan penghapusan dan lelang BMN. Kepala KPKNL Jambi Wahjudi Prajogo, menyambut baik terlaksananya program ini, menurutnya ini adalah momentum untuk lebih memperkenalkan tugas dan fungsi KPKNL Jambi khususnya dan DJKN umumnya kepada masyarakat dan stakeholders demi terciptanya tertib fisik, hukum, dan administrasi pegelolaan kekayaan negara serta optimalisasi penerimaan negara melalui pelayanan lelang. “Ini adalah upaya kami untuk semakin dekat dengan masyarakat dan memberikan pelayanan yang prima,” ucap Wahjudi.

Acara yang dikemas dengan dialog interaktif itu menarik banyak perhatian masyarakat, terlihat dari tingginya animo masyarakat terhadap informasi terkait persyaratan untuk menjadi peserta lelang, proses lelang, penentuan indikasi nilai limit, dan polemik seputar penghapusan BMN/D yang berada pada instansi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam bidang pelayanan lelang, Istiqomah memaparkan bahwa dalam pelaksanaan lelang harus menjunjung asas keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, efisiensi, dan akuntabilitas. 

Dalam sesi dialog interaktif, Ariyanto menjelaskan bahwa tata cara pelaksanaan penghapusan BMN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Penghapusan BMN selain tanah dan/atau bangunan harus memenuhi persyaratan teknis, ekonomis, dan barang hilang atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman.

Penghapusan BMN berupa tanah dan bangunan harus memenuhi persyaratan barang dalam kondisi rusak berat, lokasi barang tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas, penyatuan lokasi barang dengan BMN dalam rangka efisiensi, dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.

Feedback yang diharapkan dari acara ini adalah optimalisasi upaya pelayanan KPKNL Jambi terhadap masyarakat khususnya dalam bidang pelayanan lelang dan pengelolaan kekayaan negara. (Teks: Prasasta / Foto: Nico)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini