Direktorat Hukum dan Humas Gelar Rapat Penilaian Indeks Reformasi Hukum dan Penguatan Regulasi
Agustinus Eko Raharjo
Jum'at, 16 Agustus 2024 pukul 13:04:33 |
870 kali
Jakarta - Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan rapat penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kementerian Keuangan dan Penguatan Regulasi pada Rabu, 14 Agustus 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Penilaian, dan Direktorat Lelang sebagai unit pemrakarsa peraturan perundang-undangan di lingkungan DJKN. Kepala Subdirektorat Peraturan Perundang-Undangan Kristijanindyati Puspitasari yang membuka acara tersebut menyampaikan bahwa rapat ini tidak sekedar bertujuan untuk mendukung dan mempersiapkan penilaian IRH, tetapi juga untuk meningkatkan tertib administrasi dan kualitas regulasi di DJKN.
Acara yang diselenggarakan secara daring ini menghadirkan dua orang narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, yaitu Kepala Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum Agus Sudaya dan Kepala Subbagian Tata Usaha Natalia Samosir. Di awal paparannya, Agus Sudaya mengapresiasi DJKN sebagai unit eselon I pertama di Kementerian Keuangan yang melakukan diseminasi penilaian IRH. Menurutnya, disiplin dalam tertib administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting dan membutuhkan perhatian dari seluruh unit pemrakarsa. Penyusunan peraturan memerlukan usaha yang besar, sehingga dokumentasi administrasi yang baik harus selalu dilakukan.
Menyambung materi yang disampaikan oleh Agus, Natalia Samosir menjelaskan mengenai empat variabel yang menjadi inti dari penilaian IRH, yaitu: I. Tingkat koordinasi dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan Kementerian Hukum dan HAM; II. Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan pusat yang berkualitas; III. Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; dan IV. Pendataan database peraturan perundang-undangan.
Natalia menjelaskan bahwa variabel pertama dan ketiga perlu disiapkan masing-masing unit eselon I, sementara variabel kedua dan keempat akan disiapkan Biro Hukum. Dalam penilaian IRH Kementerian Keuangan 2024, terdapat tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memenuhi syarat untuk dilakukan penilaian. Dari DJKN sendiri, terdapat satu PP dan tiga PMK yang memenuhi persyaratan tersebut.
Menutup acara, Kepala Seksi Peraturan Perundangan III, Agustinus Eko Raharjo menghimbau kepada direktorat teknis selaku pemrakarsa untuk mulai melengkapi data dukung berupa undangan, daftar hadir, notula, dan dokumentasi pelaksanaan harmonisasi tahun 2024, serta selalu berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.01/2022 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pada penilaian IRH tahun 2023, Kementerian Keuangan memperoleh penghargaan peringkat ketiga dengan perolehan nilai sebesar 99,52. Peringkat penilaian IRH ini diharapkan mengalami peningkatan di tahun 2024. Keterlibatan pimpinan tinggi dalam pembahasan harmonisasi dan pemenuhan dokumen menjadi perhatian penting agar seluruh persyaratan penilaian IRH 2024 dapat terpenuhi.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru