Konsultasi Publik RUU PKN, Wujudkan Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Negara yang Komprehensif
Esti Retnowati
Kamis, 15 Agustus 2024 pukul 14:08:31 |
409 kali
Padang – Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) bersama Program Studi S2 Pengelolaan Terpadu Sumber
Daya Alam (PTSDA) Universitas Andalas berkolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan Konsultasi
Publik RUU PKN pada Kamis (15/8) di Padang, Sumatera Barat. Konsultasi publik ini
menjadi bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang
Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN). Selain itu, kegiatan ini
juga menjadi bagian dari upaya DJKN mendukung penciptaan ekosistem open governance,
dimana keterbukaan menjadi sebuah komitmen yang dijamin.
Direktur Perumusan Kebijakan
Kekayaan Negara Encep Sudarwan menjelaskan bahwa perlunya RUU ini dibuat untuk
mengakomodasi pengaturan pengelolaan kekayaan negara yang terpisah-pisah dan bersifat
sektoral. Berbagai
ketentuan yang mengatur Kekayaan Negara Dikuasai belum menyentuh aspek fiskal
secara keseluruhan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara. Selain
itu, saat ini belum terdapat basis data yang menyajikan nilai kekayaan negara
dikuasai secara terkonsolidasi sehingga menimbulkan ketidakpastian data
kekayaan negara dikuasai.
Oleh karena itu,
lanjut Encep, merupakan suatu kebutuhan hukum bahwa pengaturan pengelolaan
kekayaan negara dapat dibuat dalam suatu Undang-Undang yang mengatur secara
komprehensif. “Sumber Daya Alam merupakan bagian dari Kekayaan Negara
yang Dikuasai, yaitu merupakan kekayaan negara yang diperoleh dari hak-hak menguasai
negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan ayat (3). Berdasarkan hak tersebut, maka negara
memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan, pemanfaatan, atas sumber daya
alam dengan lingkup mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya alam,” ujarnya.
Sejalan
dengan Direktur PKKN, Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara
Lain-lain, Yoshua Wisnungkara menjelaskan bahwa lingkup RUU PKN ini difokuskan
pada pengelolaan kekayaan negara dikuasai sebagaimana yang diamanatkan pasal 33
UUD 1995, yakni bumi air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,
serta kekayaan lainnya dalam wilayah yuridiksi Republik Indonesia yang dikelola
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Secara garis besar kekayaan
negara yang diatur dalam peraturan ini diantaranya sektor agraria/pertanahan,
pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, mineral dan batu bara, minyak
dan gas bumi, panas bumi, energi, kelautan dan perikanan, wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil, sumber daya air, dan udara,” jelas Yoshua.
Ia berharap kedepannya,
RUU ini dapat menjadi peraturan yang bermanfaat dan memberi kemakmuran bagi
seluruh rakyat sebagaimana amanat UUD 1945. Adapun usulan masyarakat yang
disampaikan melalui forum konsultasi publik hari ini akan dikumpulkan bersama
usulan lainnya, sehingga menjadikannya peraturan yang implementatif,
komprehensi dan bisa diterima oleh masyarakat, serta dapat memenuhi kebutuhan
masing-masing sektor dan tidak berbenturan dengan berbagai kepentingan.
Sebelumnya,
ujarnya, kegiatan konsultasi publik serupa telah dilaksanakan DJKN di beberapa
tempat di Kota Yogyakarta dan Semarang. Selanjutnya, terhadap usulan masyarakat
melalui forum konsultasi publik ini, akan dilakukan perbaikan dan penyusunan draft
naskah RUU untuk kemudian dimasukan dalam program legislasi jangka menengah 2025-2029.
(es/fz – humas djkn)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru