Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Konsultasi Publik RUU PKN, Wujudkan Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Negara yang Komprehensif

Konsultasi Publik RUU PKN, Wujudkan Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Negara yang Komprehensif

Esti Retnowati
Kamis, 15 Agustus 2024 pukul 14:08:31 |   409 kali

Padang – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Program Studi S2 Pengelolaan Terpadu Sumber Daya Alam (PTSDA) Universitas Andalas berkolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan Konsultasi Publik RUU PKN pada Kamis (15/8) di Padang, Sumatera Barat. Konsultasi publik ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya DJKN mendukung penciptaan ekosistem open governance, dimana keterbukaan menjadi sebuah komitmen yang dijamin.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan menjelaskan bahwa perlunya RUU ini dibuat untuk mengakomodasi pengaturan pengelolaan kekayaan negara yang terpisah-pisah dan bersifat sektoral. Berbagai ketentuan yang mengatur Kekayaan Negara Dikuasai belum menyentuh aspek fiskal secara keseluruhan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara. Selain itu, saat ini belum terdapat basis data yang menyajikan nilai kekayaan negara dikuasai secara terkonsolidasi sehingga menimbulkan ketidakpastian data kekayaan negara dikuasai.

Oleh karena itu, lanjut Encep, merupakan suatu kebutuhan hukum bahwa pengaturan pengelolaan kekayaan negara dapat dibuat dalam suatu Undang-Undang yang mengatur secara komprehensif. “Sumber Daya Alam merupakan bagian dari Kekayaan Negara yang Dikuasai, yaitu merupakan kekayaan negara yang diperoleh dari hak-hak menguasai negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan ayat (3). Berdasarkan hak tersebut, maka negara memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan, pemanfaatan, atas sumber daya alam dengan lingkup mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam,” ujarnya.

Sejalan dengan Direktur PKKN, Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain, Yoshua Wisnungkara menjelaskan bahwa lingkup RUU PKN ini difokuskan pada pengelolaan kekayaan negara dikuasai sebagaimana yang diamanatkan pasal 33 UUD 1995, yakni bumi air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta kekayaan lainnya dalam wilayah yuridiksi Republik Indonesia yang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Secara garis besar kekayaan negara yang diatur dalam peraturan ini diantaranya sektor agraria/pertanahan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, panas bumi, energi, kelautan dan perikanan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sumber daya air, dan udara,” jelas Yoshua.

Ia berharap kedepannya, RUU ini dapat menjadi peraturan yang bermanfaat dan memberi kemakmuran bagi seluruh rakyat sebagaimana amanat UUD 1945. Adapun usulan masyarakat yang disampaikan melalui forum konsultasi publik hari ini akan dikumpulkan bersama usulan lainnya, sehingga menjadikannya peraturan yang implementatif, komprehensi dan bisa diterima oleh masyarakat, serta dapat memenuhi kebutuhan masing-masing sektor dan tidak berbenturan dengan berbagai kepentingan.

Sebelumnya, ujarnya, kegiatan konsultasi publik serupa telah dilaksanakan DJKN di beberapa tempat di Kota Yogyakarta dan Semarang. Selanjutnya, terhadap usulan masyarakat melalui forum konsultasi publik ini, akan dilakukan perbaikan dan penyusunan draft naskah RUU untuk kemudian dimasukan dalam program legislasi jangka menengah 2025-2029.

 

(es/fz – humas djkn)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon