Dilema Optimalisasi dan Penyerapan Anggaran
N/A
Rabu, 28 Agustus 2013 pukul 17:23:22 |
5672 kali
Jakarta - Penyusunan Renjana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) tingkat satker DJKN pada 26 s.d. 28 Agustus 2013 diwarnai diskusi menarik tentang dualisme penyerapan dan optimalisasi anggaran. Beberapa peserta mengemukakan bahwa tuntutan optimalisasi anggaran dapat berdampak buruk pada capaian penyerapan anggaran. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Keuangan Mas Agus Subakti menyatakan bahwa optimalisasi yang dilakukan dapat menjadi tabungan dalam anggaran tahun berikutnya. Ia menyampaikan, kinerja tidak hanya diukur dari sisi serapan anggaran saja, masih banyak indikator-indikator lain untuk mengukur kinerja suatu kantor. Lebih jauh ia menuturkan bahwa Bagian Keuangan terus mendorong agar capaian IKU penyerapan anggaran turut mempertimbangkan efisiensi yang dilakukan dalam suatu pelaksanaan kegiatan.
Optimalisasi anggaran berasal dari sisa dana suatu kegiatan. Dapat dicontohkan, kegiatan A direncanakan memiliki output 10 dengan menghabiskan Rp10,00. Apabila kegiatan tersebut dapat menghasilkan 10 output dengan dana Rp9,00, maka kegiatan tersebut dinilai telah menerapkan asas efisiensi/optimalisasi. Penghargaan dan hukuman (reward and punishment) atas capaian penyerapan anggaran dan optimalisasi anggaran diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 38/PMK.02/2011.
Mas Agus Subakti juga menyampaikan bahwa pelaksanaan penyusunan RKA-K/L yang akan dilakukan, difokuskan pada pembahasan Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). TOR adalah dokumen berisi daftar rencana kegiatan suatu kantor dalam suatu tahun anggaran. Sedangkan RAB adalah rincian biaya untuk melaksanakan rencana kegiatan dalam TOR tersebut.
Kegiatan penyusunan RKA-K/L tingkat satker DJKN tersebut merupakan gelombang kedua dari rangkaian 4 gelombang kegiatan serupa. Dilaksanakan di Hotel Red Top Jakarta, peserta kegiatan merupakan satker DJKN yang berasal dari Kanwil DJKN Banten, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan KPKNL yang berada di bawahnya.
Penyusunan APBN merupakan siklus selama setahun penuh. Setelah RKA-K/L disusun, maka akan dihimpun menjadi nota keuangan dan RAPBN untuk dibahas bersama DPR. Setelah itu, presiden kemudian menetapkan alokasi anggaran K/L melalui Keputusan Presiden yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang APBN. (teks dan foto: ju/f3)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru