DJKN Kembali Gelar Konsultasi Publik RUU Perlelangan
Anang Somo Prabowo
Jum'at, 19 Juli 2024 pukul 12:41:07 |
227 kali
Makassar - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan pada Kamis (18/7) di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara Makassar. Kegiatan yang merupakan seri kedelapan ini digelar secara hybrid dan dihadiri oleh civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), stakeholder lelang, perwakilan dari unit vertikal Kementerian Keuangan di Makassar, Pejabat Lelang Kelas II, Balai Lelang, serta perwakilan unit vertikal DJKN di seluruh Indonesia.
Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Arif Bintarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik RUU merupakan Amanah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mensyaratkan adanya partisipasi publik (meaningful participation).
Arif mengatakan, bahwa Undang-Undang Perlelangan merupakan suatu hal yang sudah saatnya hadir di Indonesia, karena pelaksanaan lelang di Indonesia saat ini masih berdasarkan kepada Vendu Reglement Stb. 1908 Nomor 189.
"Undang-Undang tersebut disusun berdasarkan kondisi masyarakat pada masa itu yang tentunya sudah tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat saat ini yang mengedepankan efisiensi dalam beraktivitas dan peningkatan penggunaan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-harinya," terangnya.
Acara yang dimoderatori Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Iwan Victor Leonardo ini, menghadirkan empat narasumber. Narasumber pertama, Direktur Lelang Tavianto Noegroho menyampaikan latar belakang,urgensi, arah pengaturan, tujuan dan manfaat, pokok pengaturan, serta materi RUU Perlelangan. Sedangkan narasumber kedua adalah Adharinalti dari Pusat Perencanaan Hukum Nasional yang memaparkan perkembangan penyusunan RUU Perlelangan.
Adapun
narasumber ketiga dan keempat dari Unhas, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H. dan Prof.
Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H. Keduanya menyampaikan review dan masukan terhadap
draft pasal-pasal pada RUU Perlelangan yang telah disusun.
Peserta
kegiatan menyambut baik rencana penerbitan RUU Perlelangan dengan harapan
layanan lelang semakin efektif, efisien, modern, simple, mudah, objektif, dan
aman dengan dukungan digitalisasi proses bisnis/transaksi serta tetap menjamin
kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terkait dalam lelang.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru