Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Personil DJKN Harus Menjadi Asset Manager

Personil DJKN Harus Menjadi Asset Manager

N/A
Selasa, 20 Agustus 2013 pukul 09:55:51 |   521 kali

Jakarta - Seluruh personil DJKN di Kantor-kantor vertikal, harus menjadi asset manager. Sekarang tidak hanya sebagai pencatat aset saja, tetapi memposisikan diri sebagai asset manager. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto pada saat membuka acara Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah pada 19 Agustus 2013 di Hotel Alila, Jakarta. Hadiyanto mencontohkan, pada saat ada kesempatan untuk bertemu dengan satuan kerja (satker), misalnya pada saat rekonsiliasi BMN, jajaran DJKN di kantor vertikal harus secara kritis melihat anggaran satker yang terkait dengan pengelolaan aset. Apabila anggaran pemeliharaan aset membengkak, sedangkan aset tidak bertambah, maka harus dipertanyakan.

Pada forum berskala nasional ini, Dirjen Kekayaan Negara memberi apresiasi atas kinerja seluruh jajaran DJKN di Kantor Pusat dan daerah, sehingga DJKN memperoleh Nilai Kinerja Organisasi (NKO) sebesar 109,87 dan mendapat peringkat kedua di Kementerian Keuangan. Prestasi DJKN ini harus terus ditingkatkan dengan melaksanakan tugas dan fungsi dengan hati dan passion, sehingga pekerjaan dilaksanakan dengan hati senang dan memperoleh hasil yang lebih baik.

Terkait sertipikasi BMN, telah banyak peraturan dibuat untuk percepatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah bergerak cepat untuk proses sertifikasi. “Tinggal mengidentifikasi apa kendala di lapangan. Apa yang menjadi bottle neck-nya dan untuk biaya sertipikasi apakah sudah dianggarkan” ujar Hadiyanto.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh kurang lebih 150 peserta, terdiri dari 17 Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN, 70 Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan pegawai Kantor Pusat DJKN. Pada acara ini diselenggarakan dua sesi acara diskusi mengundang dua pembicara dari BPN. Diharapkan dari acara ini dapat mendiskusikan berbagai hal terkait permasalahan sertifikasi BMN tanah.

Pada sesi pertama diskusi, Direktur BMN DJKN Dody Iskandar menyampaikan bahwa sampai dengan Semester I Tahun 2013, terdapat 18.107 Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang telah bersertipikat dari 31.690 bidang tanah yang telah teridentifikasi atau 57% dari total keseluruhan. Untuk Tahun 2012 jumlah bidang tanah yang telah disertipikatkan sebanyak 11.500 bidang atau 115% dari target 10.000 bidang tanah dan sampai Semester I Tahun 2013 telah dilakukan identifikasi bidang tanah sebanyak 31.690 bidang dari target 40.000 bidang tanah atau 79,2%.

Sertipikasi BMN berupa tanah merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 dan 2012. Pada 2011 terdapat aset tetap pada 23 Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp81,05 triliun dan pada 2012 terdapat aset tetap pada 17 K/L sebesar Rp37,33 triliun. Rekomendasi BPK atas temuan itu adalah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan pensertipikatan tanah milik K/L dan melakukan program percepatan sertifikasi tanah milik negara/pemerintah.

Lebih lanjut,  Direktur BMN menerangkan bahwa  program identifikasi BMN berupa tanah yang terdiri dari 54.000 bidang ditargetkan selesai pada tahun 2014 dan ditargetkan selesai disertipikatkan seluruhnya pada tahun 2015. BMN berupa tanah sebanyak 54.000 bidang ini merupakan tanah yang free and clear dan siap untuk disertipikatkan, dari jumlah keseluruhan sebanyak 92.467 bidang (tidak termasuk tanah Kemenhan) sebagaimana dalam SIMAK BMN. Sisanya sekitar 40% atau 38.467 bidang belum siap untuk disertipikatkan, karena belum free and clear. Sampai Semester I Tahun 2013 dari total 31.690 terdapat 13.583 bidang yang belum bersertipikat, yaitu 255 bidang karena terdapat sengketa dan 13.328 bidang tidak terdapat sengketa (sebanyak 13.215 dikuasai oleh K/L atau pemerintah dan 113 bidang yang tidak dikuasai.

Dody Iskandar menambahkan bahwa kriteria target sertifikasi untuk tahun 2013 adalah (1) BMN dalam penguasaan K/L, (2) BMN tidak dalam sengketa, (3) Dokumen persyaratan sertifikasi (alas hak) lengkap, (4) Luas tanah tidak lebih dari 25.000 m2, (5) Bukan tanah jalan nasional, dan (6) Telah di-input ke dalam program aplikasi SIMANTAP per Juni 2012. Untuk 2013 target sertipikasi adalah 2000 bidang. Sedangkan untuk tahun 2014, kriteria target sertipikasi ditetapkan lebih luas, yaitu luas tanah tidak lebih dari 100.000 m2 dan termasuk tanah jalan nasional.

Untuk progres identifikasi dan pendataan sampai dengan Semester I Tahun 2013 di Kanwil DJKN seluruh Indonesia, Kanwil DJKN Sumatera Utara mencapai capaian tertinggi, yaitu 218%, sebanyak 3.265 dari target 1.500 bidang. Beberapa Kanwil juga meraih capaian lebih dari 100%, yaitu Kanwil DJKN Papua dan Maluku yaitu 105%, Kanwil DJKN Kalimantan Timur 104% dan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebesar 100%.
(Teks: Dihc, foto: Dwi/Qori)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon