Satgas BLBI Serahkan Rp2,77 triliun Aset Properti Eks BLBI Kepada 9 Kementerian/Lembaga
Esti Retnowati
Jum'at, 05 Juli 2024 pukul 15:15:01 |
4423 kali
Jakarta
- Satuan Tugas
Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas
BLBI) menyerahkan aset-aset properti eks BLBI dengan total nilai yang berhasil
diutilisasi sebesar Rp2,77 triliun. Aset-aset ini diberikan kepada 9 (sembilan)
Kementerian/Lembaga (K/L) dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)
untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Kesembilan
Kementerian/Lembaga itu yakni Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu RI), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan,
Badan Pusat Statistik, Kementerian Pertahanan, Mahkamah Agung, Kementerian
Agama, dan Ombudsman RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap seluruh Kementerian/Lembaga akan menjaga tertib fisik, tertib hukum dan tertib administrasi. Dengan demikian, penatausahaan dan pencatatan aset yang dilakukan akan sinkron dengan yang ada dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Hal ini disampaikannya saat seremoni penandatanganan BAST dan serah terima aset eks BLBI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jumat (05/07)
“Ini
tentu di dalam rangka untuk terus akuntabel, meskipun pengelolaan aset sudah
dilakukan oleh seluruh Kementerian Negara dan Lembaga. Saya berharap proses
serah terima hari ini, dan penetapan status penggunaan aset eks BLBI bukan
hanya merupakan seremoni, namun juga menunjukkan bahwa Satgas BLBI tidak hanya
mengembalikan hak negara, namun juga menciptakan nilai tambah,” ujar Menkeu.
Ketua
Satgas BLBI Rionald Silaban dalam siaran persnya juga mengatakan bahwa Utilisasi
atas aset properti melalui PSP ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat cost
saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum
atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI. Kebutuhan atas
aset dari Kementerian/Lembaga yang telah terpenuhi tersebut diharapkan juga
memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan
aset properti eks BLBI dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan Hak Tagih
Dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan
dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau
pihak manapun tidak mengambil hak negara,” terang Rionald.
Tercatat
hingga semester satu tahun 2024, Satgas BLBI telah membukukan perolehan aset
eks BLBI sebesar 44,7 juta meter persegi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
sebesar Rp38,2 triliun. Ini artinya 34,59% hak tagih negara telah berhasil
dikembalikan oleh Satgas BLBI.
(es/foto:
dok. Kemenkeu, Kemenkopolhukam)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru