A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20226jujvm02ra9neuk59jqpdtsq9mprn3bl): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
DJKN Gelar Pelatihan Penanganan Klaim Asuransi BMN 2024: Percepat Pemulihan Aset Negara Pasca Bencana

DJKN Gelar Pelatihan Penanganan Klaim Asuransi BMN 2024: Percepat Pemulihan Aset Negara Pasca Bencana

Mutiara Maulidya Putri Djamali
Senin, 01 Juli 2024 pukul 11:48:44 |   671 kali

Bekasi – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar pelatihan penanganan klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) pada hari Senin secara luring (1/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKN untuk mempercepat pemulihan kerusakan aset negara akibat bencana tanpa membebani negara. "Kejadian bencana memiliki dampak risiko berupa kerusakan-kerusakan pada bangunan. Kerusakan ini tentunya akan membebani pemerintah untuk melakukan perbaikan, sehingga perlu solusi berupa transfer risiko yang dilakukan pemerintah melalui kegiatan asuransi barang milik negara", ucap Idris Aswin selaku Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara III.

Pada pembukaan kegiatan tersebut, Idris menambahkan bahwa melalui asuransi BMN, saat bencana terjadi dan mengakibatkan kerusakan maka bangunan pemerintah yang sudah diasuransikan dapat diajukan klaim kepada konsorsium asuransi barang milik negara. "Sampai dengan akhir tahun lalu (2023), pemerintah sudah melakukan klaim asuransi barang milik negara lebih dari 70 kali klaim dengan nilai sampai dengan lebih dari Rp90 M. Untuk tahun 2024 ini saja, sudah ada 29 klaim diajukan kepada konsorsium asuransi barang milik negara", jelasnya. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 45 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 dan perubahannya nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah. 

Perwakilan Bank Dunia, Fajar Pane, juga menyampaikan apresiasi atas upaya DJKN yang telah memanfaatkan risk transfer untuk melindungi aset negara. "Apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam upayanya melindungi aset-aset negara. Melalui program asuransi barang milik negara, pemerintah telah berupaya untuk mengasuransikan aset-aset yang dianggap penting untuk pelayanan publik dan juga untuk kelancaran pemerintahan", ungkap Fajar.

Pada kesempatan yang sama Fajar juga menyampaikan apresiasi yang datang dari kawasan regional maupun internasional. "Banyak pemerintah negara lain yang menjadikan asuransi barang milik negara sebagai program yang bisa dikatakan pembelajaran bersama. Bank Dunia saat ini mendukung dan ingin membantu pemerintah Indonesia untuk membuat dokumen lesson learned dari pelaksanaan asuransi barang milik negara, sehingga nantinya negara-negara lain di dunia juga dapat belajar bagaimana caranya melindungi aset-aset milik mereka melalui program sejenis", tuturnya. 

Acara yang pertama kali diselenggarakan secara luring ini, akan diselenggarakan dalam 6 angkatan. Sebelumnya, 3 angkatan dilaksanakan secara daring, dan sisanya akan dilaksanakan secara luring. Didukung oleh Bank Dunia, kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh internal DJKN, melainkan juga dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Kementerian/Lembaga selaku pengguna barang. Pelatihan ini juga bekerja sama dengan PT. Mc Larens Indonesia selaku fasilitator yang memiliki banyak pengalaman dalam melakukan penilaian-penilaian kerugian untuk asuransi. Peserta akan dibimbing  pemahaman tentang prosedur dan teknik pengajuan klaim asuransi barang milik negara yang lebih cepat, lebih baik dan efisien. Materi yang disampaikan meliputi polis asuransi, studi kasus, proses klaim, hingga penyesuaian dan penyelesaian klaim. (es/keke)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon