Perkuat Kompetensi Pengurusan Piutang Negara dan Lelang, DJKN Gelar FGD Perspektif Hukum Kepailitan
Monika Yulando Putri
Kamis, 27 Juni 2024 pukul 17:12:12 |
528 kali
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perspektif Hukum Kepailitan : Implementasi
terhadap Pengurusan Piutang Negara dan Lelang” pada Kamis (27/06) di Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). FGD yang dilaksanakan secara hybrid
tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pejabat dan pegawai DJKN terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi pengurusan piutang negara dan lelang, khususnya terkait
dengan kepailitan.
Dalam sambutannya, Direktur Hukum dan
Humas DJKN Tedy Syandriadi menyampaikan bahwa pengurusan piutang dan pelaksanaan
lelang merupakan bagian dari tanggung jawab besar yang diemban DJKN. Pegawai
DJKN, menurutnya, dalam melaksanakan tugasnya sering menghadapi tantangan dan hambatan yang berkaitan dengan hukum, termasuk permasalahan kepailitan yang
cukup kompleks.
“Topik yang kita bahas ini pada
kesempatan pagi ini adalah sangat penting dan relevan tentunya, mengingat masih
adanya beberapa kasus yang terkait dengan kepailitan dalam pengelolaan piutang
negara dan lelang. Salah satu kendala yang cukup menonjol adalah proses lelang
aset yang ternyata termasuk dalam harta pailit pengadilan.” jelas Tedy.
FGD yang menghadirkan dua narasumber ini dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Advokasi DJKN M. Hasbi Hanis. Pada sesi pertama Hakim Mahkamah Agung, Yang Mulia Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum., menyampaikan alasan kreditur memilih kepailitan yakni cepat, murah, dan memberi hasil paling maksimal. Hakim Tinggi Pemilah Perdata Khusus tersebut juga menjelaskan tentang dampak putusan pailit kepada berbagai pihak yang meliputi kreditur, debitur, stakeholder, dan pemerintah/masyarakat.
Pada sesi selanjutnya, Dekan Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP, menjabarkan
tentang upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan dalam proses kepailitan,
meliputi kasasi kepailitan, peninjauan kembali kepailitan, gugatan lain-lain,
dan renvoi procedure. Parulian juga menyampaikan berbagai contoh
permasalahan dalam kepailitan seperti adanya Barang Milik Negara (BMN) dalam
Boedel Pailit.
(mon/nng)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru