Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Perkuat Kompetensi Pengurusan Piutang Negara dan Lelang, DJKN Gelar FGD Perspektif Hukum Kepailitan

Perkuat Kompetensi Pengurusan Piutang Negara dan Lelang, DJKN Gelar FGD Perspektif Hukum Kepailitan

Monika Yulando Putri
Kamis, 27 Juni 2024 pukul 17:12:12 |   528 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perspektif Hukum Kepailitan : Implementasi terhadap Pengurusan Piutang Negara dan Lelang” pada Kamis (27/06) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).  FGD yang dilaksanakan secara hybrid tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pejabat dan pegawai DJKN terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengurusan piutang negara dan lelang, khususnya terkait dengan kepailitan.

Dalam sambutannya, Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi menyampaikan bahwa pengurusan piutang dan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari tanggung jawab besar yang diemban DJKN. Pegawai DJKN, menurutnya, dalam melaksanakan tugasnya sering menghadapi tantangan dan hambatan yang berkaitan dengan hukum, termasuk permasalahan kepailitan yang cukup kompleks.

“Topik yang kita bahas ini pada kesempatan pagi ini adalah sangat penting dan relevan tentunya, mengingat masih adanya beberapa kasus yang terkait dengan kepailitan dalam pengelolaan piutang negara dan lelang. Salah satu kendala yang cukup menonjol adalah proses lelang aset yang ternyata termasuk dalam harta pailit pengadilan.” jelas Tedy.

FGD yang menghadirkan dua narasumber ini dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Advokasi DJKN M. Hasbi Hanis. Pada sesi pertama Hakim Mahkamah Agung, Yang Mulia Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum., menyampaikan alasan kreditur memilih kepailitan yakni cepat, murah, dan memberi hasil paling maksimal. Hakim Tinggi Pemilah Perdata Khusus tersebut juga menjelaskan tentang dampak putusan pailit kepada berbagai pihak yang meliputi kreditur, debitur, stakeholder, dan pemerintah/masyarakat.

Pada sesi selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP, menjabarkan tentang upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan dalam proses kepailitan, meliputi kasasi kepailitan, peninjauan kembali kepailitan, gugatan lain-lain, dan renvoi procedure. Parulian juga menyampaikan berbagai contoh permasalahan dalam kepailitan seperti adanya Barang Milik Negara (BMN) dalam Boedel Pailit.

(mon/nng)

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon