Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
DJKN dan PT PLN Tandatangani Perjanjian Sewa Tanah Senilai Rp5,79 Miliar

DJKN dan PT PLN Tandatangani Perjanjian Sewa Tanah Senilai Rp5,79 Miliar

N/A
Jum'at, 02 Agustus 2013 pukul 17:53:02 |   2161 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto atas nama Menteri Keuangan selaku pengelola barang melakukan penandatanganan perjanjian sewa tanah seluas 45.893 m2 dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pambudji pada 2 Agustus 2013 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta.

Tanah ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina di area kilang LNG Arun yang terletak di Desa Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh yang akan disewa untuk jangka waktu lima tahun mulai 2 Agustus 2013 – 1 Agustus 2018 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Penandatanganan ini disaksikan oleh pihak DJKN antara lain Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), Direktur Hukum dan Humas, Direktur Penilaian, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, perwakilan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan serta dari jajaran direksi PT PLN, PT Pertamina, dan PT Arun LNG.   

 PT PLN menyewa aset ini untuk memperkuat sistem kelistrikan di Pulau Sumatera, khususnya Sumatera bagian utara yang akan digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga gas 200 MW.

Dirjen Kekayaan Negara mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan embrio pengelolaan kekayaan negara dan akan terus berlanjut. “DJKN masih punya banyak BMN idle yang dapat dimanfaatkan,” ujarnya. Hadiyanto berharap kepada PT PLN agar menjaga aset ini selama masa penyewaan agar aset ini dapat digunakan kembali usai masa sewanya habis.

Persetujuan sewa tanah ini dilatarbelakangai oleh surat Direktur Utama PT PLN tanggal 10 Agustus 2012 yang mengajukan permohonan pemanfaatan (sewa) selama 30 tahun.  Menindaklanjuti permohonan tersebut, DJKN menetapkan nilai sewa sebesar Rp5.795.074.300,00 untuk lima tahun. Atas dasar penilaian tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara meminta persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan untuk pelaksanaan sewa dimaksud. Akhirnya, pada 19 Juli 2013 Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan menetapkan persetujuan sewa aset dimaksud. (BAS-Humas DJKN)

 

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon