Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dukung Polri Cetak SDM Unggul, Satgas BLBI Serahkan Sertifikat Tanah Aset Properti eks BPPN di Neglasari, Jasinga untuk Pusdiklat
Esti Retnowati
Senin, 04 Maret 2024 pukul 17:50:27   |   465 kali

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan asli dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN Sertifikat Hak Guna Usaha di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Kamis (29/02) di Kantor Satgas BLBI Jakarta. Hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Satgas BLBI dalam penanganan aset properti, yakni dengan melakukan Penetapan Status Penggunaan kepada Kementerian/Lembaga untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan Kementerian/Lembaga terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.

Asli dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah telah diserahkan Purnama T Sianturi selaku Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan menjabat sebagai Ketua Sekretariat Satgas BLBI kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Kombes Pol Dicky Irawan Kesuma dan Bapak Eko Wahyu Wijanarko beserta Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI, yaitu AKBP Nona Pricillia Ohei dan Kompol Danang Rohansyah, untuk selanjutnya disertifikatkan menjadi sertifikat hak pakai dengan pemegang hak atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu upaya pengamanan aset negara.

“Dengan penyerahan aset ini, sebagai wujud komitmen dan kontribusi Satgas BLBI untuk mendukung pembangunan Pusdikklat Polri, yaitu Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Polri Unggul dan Presisi, dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Purnama.

Selanjutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya percepatan pengembalian hak negara dan mempertahankan aset-aset yang telah dikuasai oleh negara berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini