Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak
Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan
asli dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN Sertifikat Hak Guna Usaha di
Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pada Kamis (29/02) di Kantor Satgas BLBI Jakarta. Hal ini
merupakan salah satu upaya yang dilakukan Satgas BLBI dalam penanganan aset
properti, yakni dengan melakukan Penetapan Status Penggunaan kepada
Kementerian/Lembaga untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan Kementerian/Lembaga
terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
Asli dokumen kepemilikan
berupa sertifikat hak atas tanah telah diserahkan Purnama T Sianturi selaku
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan menjabat sebagai Ketua
Sekretariat Satgas BLBI kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diwakili oleh Kombes Pol Dicky Irawan Kesuma dan Bapak Eko Wahyu Wijanarko
beserta Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI, yaitu AKBP Nona Pricillia Ohei dan Kompol
Danang Rohansyah, untuk selanjutnya disertifikatkan menjadi sertifikat hak pakai
dengan pemegang hak atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai salah satu upaya pengamanan aset negara.
“Dengan penyerahan aset ini, sebagai
wujud komitmen dan kontribusi Satgas BLBI untuk mendukung pembangunan
Pusdikklat Polri, yaitu Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Polri Unggul dan
Presisi, dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia,” ungkap Purnama.
Selanjutnya, Satgas BLBI akan
terus melakukan upaya percepatan pengembalian hak negara dan mempertahankan
aset-aset yang telah dikuasai oleh negara berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan
Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.