Jakarta – Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berkolaborasi dengan Pusdiklat Kekayaan Negara
dan Perimbangan Keuangan (KNPK) serta Tim Uji Kompetensi menggelar Uji
Kompetensi pada Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB) dan Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) pada Senin-Rabu (26-28/02) di Politeknik
Keuangan Negara STAN, Tangerang Selatan. Uji Kompetensi ini diikuti oleh 92
peserta dan 15 Kementerian/Lembaga.
Kepala
Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Direktorat Transformasi dan Sistem
Informasi Erris Eka Sundari dalam pembukaan rangkaian kegiatan menyampaikan
jika uji kompetensi bertujuan untuk JFPLB yang akan naik jenjang setingkat
lebih tinggi (Jenjang Mahir) dan pengangkatan JFPLB melalui mekanisme
perpindahan dari jabatan lain (Jenjang Terampil dan Mahir). Uji Kompetensi
JFPLB dilaksanakan 26-27 Februari 2024 secara hybrid serentak
di beberapa lokasi yakni Kanwil DJKN, KPKNL dan Balai Diklat Keuangan. Uji
Kompetensi JFPLB mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2023
tentang Standar, Uji, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang.
Sedangkan Uji
Kompetensi Teknis JFPP dilaksanakan dalam rangka pengangkatan pegawai melalui
perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Kementerian ESDM RI. Kegiatan
dilaksanakan 27-28 Februari 2024 menggunakan metode uji tertulis dan wawancara
dengan mengacu pada Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Penilai
Pemerintah yang disesuaikan dan merujuk pada persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/464/M.SM.02.00/2023
tanggal 9 Mei 2023 tentang Persetujuan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 178/KMK.01/2021 tentang Kamus
Kompetensi Teknis Urusan Keuangan Negara.
“Kami berharap pelaksanaan
Uji Kompetensi JFPLB dan JFPP dapat terlaksana dengan baik dan lancar serta
memperoleh hasil yang terbaik guna meningkatkan produktivitas dalam bekerja.
Direktorat TSI berkomitmen untuk mendukung terwujudnya standar kualitas dan
profesionalitas Jabatan Fungsional,” ujar Erris.
(Subdit PJF/ Nurul Latifatun Nisa)