Rakor RKAT LPEI: LPEI 2024 Rebalancing menuju Enabling Export Empowering Nation
N/A
Jum'at, 22 Desember 2023 pukul 16:19:19 |
871 kali
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Rionald Silaban memimpin rapat koordinasi pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2024 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Eximbank pada Hari Rabu (20/12). Rapat ini juga dihadiri oleh Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirijal Nur beserta jajaran dan Ketua Dewan Direktur sekaligus merangkap Direktur Eksekutif LPEI / Eximbank Riyani Tirtoso beserta jajaran.
Pada kesempatannya, Meirijal menyampaikan laporan progress Rapat Koordinasi Pengesahan RKAT Tahun 2024 LPEI kepada Dirjen Kekayaan Negara. Meirijal menjelaskan bahwa penyusunan RKAT LPEI Tahun 2024 telah selaras dengan arahan Menteri Keuangan di tahun 2023.
“Penyusunan RKAT LPEI Tahun 2024 selaras dengan arahan Menteri Keuangan yaitu mencakup penyempurnaan model bisnis dan pembaruan model operasional bisnis inti serta penyehatan dan penguatan LPEI", ucap Meirijal.
Meirijal juga melaporkan RKAT Tahun 2024 telah sejalan dengan Rencana Jangka Panjang LPEI Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2029.
“RKAT Tahun 2024 telah sejalan dengan Rencana Jangka Panjang, dimana pada Tahun 2024 LPEI memasuki fase rebalancing untuk menuju targetnya di Tahun 2026-2029 menuju Enabling Export Empowering Nation”, lapor Meirijal.
Menyambung laporan Meirijal, Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menjelaskan sembilan prioritas yang menjadi fokus LPEI di tahun 2024 dalam memasuki fase rebalancing menuju Enabling Export Empowering Nation.
“LPEI di tahun 2024 akan befokus pada sembilan prioritas yaitu peningkatan kolaborasi ekosistem ekspor, pertumbuhan segmen UKM dan UMBE termasuk pengembangan secara digital, peningkatan sektor industri bernilai tambah, percepatan collection dan eksekusi inorganik, efisiensi biaya operasional dan pendanaan, penguatan GRC (governance, risk and compliance), modernisasi IT infra dan core system, penguatan organisasi & SDM untuk mendukung bisnis model baru, penguatan komunikasi dan stakeholder engagement”, jelas Riyani.
Di sisi pelaksanaan mandat program desa devisa, Riyani menyampaikan bahwa hingga November 2023 telah terdapat 868 desa dari target RKAT 2023 sebanyak 778 desa yang telah mengikuti program desa devisa. Secara akumulasi diproyeksikan hingga akhir tahun 2023 total penerima program desa devisa akan mencapai 917 desa.
“Dapat kami laporkan juga, bahwa program desa devisa telah mencapai target RKAT Tahun 2023 yaitu jumlah yang ditargetkan adalah 778 desa. Hingga november 2023 telah tercatat 868 desa. Dan diproyeksikan secara akumulasi akan mencapai total 917 desa penerima manfaat dari program desa devisa. Sebagai perbandingan di tahun 2022 penerima manfaat desa devisa berjumlah 178 desa,” ungkap Riyani.
Program desa devisa adalah salah satu mandat yang diemban oleh LPEI agar dapat memberdayakan komunitas petani, pengrajin, koperasi maupun UKM dan UMBE untuk menghasilkan produk bernilai saing tinggi di pasar ekspor. Pelaksanaan mandat ini telah dilaksanakan dengan baik dibuktikan dari total akumulasi eksportir baru yang dirangkul oleh LPEI hingga November 2023 yang tercatat sebanyak 609 eksportir dari target RKAT 2023 sebanyak 509 eksportir.
“Hingga tahun 2023 LPEI telah merangkul sebanyak 609 eskportir dari target RKAT 2023 sebanyak 524 eksportir, terdapat kenaikan dari tahun 2022 yang hanya berjumlah 224 eksportir”, ucap Riyani.
Di akhir rapat Rionald menyampaikan arahannya kepada Jajaran Direksi LPEI agar senantiasa memperhatikan capaian pelaksanaan mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional.
“Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2024 agar dijadikan pedoman bagi Manajemen LPEI dalam menjalankan pengurusan dan pengawasan lembaga dengan tetap melaksanakan disiplin anggaran. Kemudian, LPEI agar senantiasa memperhatikan capaian pelaksanaan mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional yang diarahkan pada kegiatan yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri dan meningkatkan kapasitas produksi nasional termasuk peningkatan fungsi sebagai fasilitator, akselerator, agregator dan arranger”, ucap Rionald.
Hasil Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2024 yang telah dibahas dan diusulkan pada rapat akan disampaikan kepada Menteri Keuangan guna memperoleh pengesahan dan persetujuan.
"Selanjutnya, mengingat seluruh materi telah selesai dibahas, maka pokok-pokok RKAT, Kontrak Manajemen, dan RKA Program Kemitraan LPEI Tahun 2024 yang telah diusulkan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan pengesahan”, ucap Rionald di akhir rapat. (arv/bk)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru