Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis, Pembinaan, dan Evaluasi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu tanggal 15 s.d. 17 November 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatan kualitas pelaksanaan tugas jabatan dan profesionalisme Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) pada instansi pengguna sekaligus memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Kanwil DJKN terkait implementasi penggunaan PFPP pada instansi daerah. Kegiatan dihadiri oleh PFPP pada Instansi Pengguna dan Bidang Penilaian seluruh Kanwil DJKN dengan total peserta daring 119 peserta dan dipandu oleh Tri Wulan Andani.
“Saya berharap kegiatan Bimbingan Teknis, Pembinaan, dan Evaluasi JFPP ini dapat digunakan seoptimal mungkin baik bagi PFPP dan teman-teman Kanwil DJKN untuk menambah wawasan, meng-upgrade skill dan kompetensi, dan menginternalisasi ketentuan terkini di bidang Penilaian dan Jabatan Fungsional”, ujar Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Dudung Rudi Hendriatna dalam sambutannya.
Dilanjutkan oleh penyampaian Keynote Speech dari Kepala Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Erris Eka Sundari, yakni di masa mendatang, PFPP akan senantiasa menghadapi tantangan profesionalisme yang mempengaruhi optimalisasi pelaksanaan tugas. Tantangan ini harus dicermati dengan cara positif dan dipandang sebagai peluang untuk menunjukkan eksistensi profesi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang dapat dibanggakan. Menjunjung tinggi integritas dan memastikan selalu updated dengan pengetahuan terkini terkait penilaian adalah kewajiban dari seluruh PFPP sehingga kualitas hasil kerja dari Penilai Pemerintah memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, dipaparkan juga mengenai perubahan Jabatan Fungsional yang fundamental sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Rangkaian kegiatan diisi dengan materi dari perwakilan Direktorat Penilaian, Umardani Yusuf Wahyudi yang menjelaskan mengenai alur pengusulan JFPP, SE Menteri Keuangan No. 01/MK.06/2023 dan SKP Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah.
(Ditulis oleh Nurul Latifatun Nisa/Subdit PJF; Dokumentasi: Subdit
PJF dan Tim Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu)