Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak
Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menerima asli
dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN atas nama PT. Kharisma Bank sebagai
salah satu Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) yang masuk dalam program penyehatan
BPPN, pada Rabu (1/11) di Kantor Satgas BLBI Jakarta. Hal ini merupakan salah
satu upaya yang dilakukan Satgas BLBI dalam penanganan aset properti, yakni
dengan bersinergi dengan Notaris dalam rangka penelusuran dokumen
kepemilikan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Asli dokumen
kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah diserahkan oleh Notaris Triphosa
Lily Ekadewi, S.H. kepada Purnama T. Sianturi selaku Direktur Pengelolaan
Kekayaan Negara, DJKN yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat
Satgas BLBI. Pelaksanaan serah terima sertifikat hak atas tanah disaksikan oleh
Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., M.H selaku Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris
Jakarta Barat, dan Oryza, S.H., M.H selaku anggota Majelis Pengawas Daerah
Notaris Jakarta Barat.
Purnama T. Sianturi
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sinergi dari Notaris dalam
mendukung upaya Satgas BLBI melakukan penyelamatan aset negara. “Aset properti
yang telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan akan dilakukan optimalisasi pengelolaan
sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Purnama.
Selanjutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penelusuran dokumen aset negara melalui sinergi dengan berbagai pihak baik dari unsur instansi pemerintah maupun pihak terkait lainnya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021.