Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Edukasikan Jabatan Fungsional (JF) Penata Laksana Barang pada K/L Jelang JF Konsolidasi Kementerian Keuangan
Nadea Skandina Putri
Jum'at, 22 September 2023 pukul 11:00:04   |   535 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Sosialisasi Transformasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB) di Masa Mendatang secara daring pada 14 s.d 15 dan 19 s.d. 20 September 2023. Sosialisasi kali ini bertujuan untuk membekali stakeholder dengan pengetahuan terkait kebijakan dan regulasi terbaru JFPLB, menjaring minat untuk bergabung menjadi JFPLB, sekaligus menilik gambaran arah kebijakan implementasi JFPLB di masa mendatang.

“Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB) memiliki peran penting untuk meningkatkan keyakinan bagi pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memahami dan mencermati Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Tak hanya itu, juga meningkatkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta membantu pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah/Daerah (BMN/D) yang lebih baik,” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Erris Eka Sundari dalam sambutannya.

Pada kesempatan ini, Erris mengajak 728 peserta sosialisasi yang berasal dari 82 K/L tersebut agar tak segan menyampaikan usulan rekomendasi JFPLB yang nantinya akan menjadi Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara (JFPKN). “Dengan bergabungnya peserta dalam JFPLB akan memberikan wadah perkembangan karir yang terbaik kepada pengelola BMN/D demi meningkatkan efektivitas dan kualitas pengelolaan BMN/D yang optimal,” ia menegaskan.

Rangkaian kegiatan sosialisasi ini diisi dengan paparan dari perwakilan Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional (PJF) serta diskusi dan sharing session dari JFPLB yang berasal dari K/L. Pemaparan materi diawali oleh Kepala Seksi PJF III Faradisa Indah Puri yang menjelaskan gambaran umum mengenai JFPLB dan infografis data jumlah PLB pada K/L dan Pemda. 

“Pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2023, JFPLB yang nantinya menjadi JFPKN telah memiliki Jabatan Fungsional kategori keahlian pada jenjang Pertama, Muda dan Madya,” tuturnya menjelaskan.

Selanjutnya, Mundhi Widigdo Saptono dan Siti Novita Dewi menjelaskan materi terkait transformasi jabatan fungsional di masa mendatang. Mundhi dan Dewi menuturkan jika Kementerian Keuangan tengah melakukan konsolidasi pada jabatan fungsional binaannya yang semula terdapat 23 JF ke dalam 4 JF, yaitu Analisa Keuangan Negara (AKN), Pengawas Keuangan Negara (PKN), Pelelang, dan Penilai. Perubahan tersebut telah ditetapkan pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. JFPLB ini nantinya akan masuk pada JF Pengawas Keuangan Negara (PKN).

Dalam sosialisasi, terdapat sesi diskusi dengan peserta yang dimoderatori oleh Kepala Seksi Program dan Tata Kelola Pembinaan (PTKP) Ertri Lesmana. Diskusi seputar syarat khusus untuk jenjang jabatan mendapat antusiasme peserta. Untuk saat ini, jenjang Penyelia hanya ada di kantor pusat, tetapi telah diusulkan beberapa perubahan untuk penempatan JF agar jenjang Penyelia juga bisa ada pada level satuan kerja, begitu pula untuk jenjang yang lain. Hal ini masih menunggu turunan peraturan dari Permenpan RB berupa Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang nantinya akan terbit pada triwulan ke-4 tahun 2023.

Agenda lainnya yang mendapatkan partisipasi aktif dari peserta adalah sharing session dari Pejabat Fungsional PLB pada K/L yang dipandu oleh Tri Wulan Andani. Secara bergantian, Yuga Prihanto (Kemenkeu), Satria Safrima - Wisnu Wijayandaru (Kemenhub), Pranesti Putri Mumpuni (BPS), dan Retno Megawati (BMKG) menyampaikan pengalaman, ilmu, serta kesan menjadi Pejabat Fungsional PLB.

(Ditulis oleh Nurul Latifatun Nisa/Subdit PJF)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini