Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Munas OPPINI 2023, Laksanakan Pilot Project Konsolidasi Jabatan Fungsional Penilai
Eka Wahyu Yuliasari
Rabu, 20 September 2023 pukul 15:40:08   |   293 kali

Jakarta – Ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan PermenPANRB nomor 11 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara menjadi dasar kebijakan penyederhanaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengarah OPPINI Rionald Silaban dalam kesempatan Musyawarah Nasional Organisasi Penilai Pemerintah Indonesia (Munas OPPINI) tahun 2023 yang diselenggarakan pada Rabu (20/9) bertempat di Aula Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Rio menjelaskan bahwa kebijakan penyederhanaan jabatan fungsional ini selaras dengan semangat Kemenkeu Satu. Nantinya, dari 26 jabatan fungsional di Kementerian Keuangan akan disederhanakan menjadi 4 jabatan fungsional. 

“Salah satu yang menjadi piloting project adalah konsolidasi antara Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah pada DJKN dengan Jabatan Fungsional Penilai Pajak pada DJP menjadi Jabatan Fungsional Penilai,” imbuhnya.

Rio menekankan agar OPPINI sebagai wadah organisasi profesi penilai pemerintah harus mampu menjaga eksistensi dan merangkul penilai lain di lingkup Kemenkeu, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Selain itu, OPPINI diharapkan berperan aktif dalam membangun profesi penilai untuk menghasilkan keseragaman kompetensi Penilai Pemerintah.

“Munas ini dapat menjadi ruang bagi kita untuk meletakkan batu pondasi sebagai pijakan bagi perkembangan organisasi profesi sehingga DJKN bersama OPPINI dapat maju menjadi leading resources di bidang Penilaian,” pesannya.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi Syarif Usman selaku Anggota Dewan Pengarah OPPINI mengingatkan kembali bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Penilai kini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. Ia menantikan sinergi antara OPPINI bersama dengan kementerian yang terlibat dan organisasi profesi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk bisa menuntaskan RUU Penilai tersebut. “Urgensinya, karena profesi yang belum ada undang-undangnya adalah profesi penilai,” tegasnya. 

Munas OPPINI 2023 bertajuk “Semakin Profesional dengan Konsolidasi Jabatan Fungsional” ini merupakan gelaran kedua sejak berdirinya OPPINI tahun 2020. Acara yang diselenggarakan secara hybrid tersebut akan berlangsung selama tiga hari pada tanggal 20-22 September 2023. Agenda yang telah dijadwalkan antara lain rapat komisi, webinar, pemilihan ketua OPPINI, rapat pleno, dan ditutup dengan pengumuman hasil munas. (ss/ek)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini