KPKNL Semarang Menerima BMN Idle Milik BATAN
N/A
Selasa, 09 April 2013 pukul 10:19:25 |
656 kali
Semarang - Peran aktif sebagai Pengelola Barang sudah sepantasnya semakin ditingkatkan, hal ini dibuktikan kembali oleh konsistensi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dalam menerapkan 3T (Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik). Salah satu kegiatan yang dilakukannya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di wilayah kerjanya khususnya untuk BMN yang terindikasi idle.
Bertempat di KPKNL Semarang yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 1D, Gedung Keuangan Negara Semarang II, Lantai 4 pada Selasa 02 April 2013 telah dilakukan serah terima BMN idle milik Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang berlokasi di Desa Bolong RT 02 RW 01 Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara berupa Gedung Pos Jaga Permanen seluas 200 m2 senilai kurang lebih RP200.000.000,00 kepada KPKNL Semarang.
Berawal dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 04/KM.6/WKN.7/KNL.01/2013 tanggal 13 Maret 2013 tentang Penetapan BMN Idle yang telah ditetapkan oleh Kepala KPKNL Jakarta I sebagai penanggungjawab langsung Satuan Kerja (Satker) BATAN di Jakarta, namun mengingat KMK Nomor 224/KM.6/2012 mengamanatkan bahwa KPKNL dimana lokasi BMN yang ditetapkan idle tersebut yang diberikan kewenangan untuk menatausahakan dan mengamankan BMN idle dimaksud. Oleh karenanya terhadap fisik BMN tersebut mutlak menjadi tanggung jawab KPKNL Semarang.
Acara serah terima ini dihadiri langsung oleh kedua pihak baik dari BATAN yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Biro Umum, Drs. Alan Darlan Asyarie dan dari KPKNL Semarang yang langsung diwakili oleh Kepala KPKNL Semarang, Syam S. Chaidir serta para pejabat/pegawai dari BATAN dan KPKNL Semarang juga oleh para pejabat dari Kantor Wilayah IX DJKN Semarang.
Dalam sambutannya, Syam Chaidir berharap bahwa setiap Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (Satker) segera melaporkan BMN yang terindikasi idle tanpa harus ada permintaan hibah dari Pemerintah Daerah atau dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Pengelola Barang. “Ini baru pertama kali ada di KPKNL Semarang, jika dimungkinkan dengan adanya peraturan terkait Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), kita (Pengelola Barang) lebih proaktif melihat BMN yang terindikasi idle” jelas Kepala KPKNL Semarang.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala Biro Umum BATAN, pada kesempatan ini Alan Darlan menyampaikan rasa terima kasih kepada DJKN dalam hal ini KPKNL Jakarta I dan KPKNL Semarang atas kerja sama yang telah diberikan. “Ini merupakan awal yang bagus bagi BATAN dan kedepan kami akan segera menindaklanjuti permasalahan BMN idle di lingkungan BATAN tidak hanya di Jepara” tegas Alan Dahlan.
Sambutan terakhir disampaikan oleh Kepala Kanwil IX DJKN Semarang, dalam sambutannya Suhadi menekankan bahwa pelaksanaan peraturan terkait BMN idle harus didukung baik dari Pengelola Barang maupun Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengingat masih banyak Satker lain yang susah atau tidak mau menyerahkan BMN yang terindikasi idle. “Jangankan menyerahkan, melaporkannya saja susah bukan main”.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) BMN Idle oleh Kepala Biro Umum BATAN dengan Kepala KPKNL Semarang yang disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil IX DJKN Semarang dan penyerahan salinan BAST kepada BATAN.
Disela-sela acara ramah tamah, Kepala KPKNL Semarang menyampaikan “Yang terpenting adalah tindak lanjut setelah penerimaan BMN idle ini yang seharusnya segera difasilitasi dengan petunjuk yang jelas terkait dengan penatausahaan pada Pengelola Barang, karena BMN yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang otomatis pencatatannya akan dihapuskan dari Pengguna Barang, sedangkan pada Pengelola Barang di catat dimana dan sebagai apa?”. Sampai dengan saat ini memang perlu disadari bahwa belum ada petunjuk teknis yang lebih jelas mengenai penatausahaan maupun alokasi biaya pengamanan BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang. Penting bagi DJKN untuk segera membuat regulasi yang bersifat teknis terkait dengan pengelolaan BMN idle, karena khawatir jika tidak segera ditindaklanjuti akan mempengaruhi neraca BMN untuk Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKPP) karena Pengguna Barang telah menghapus BMN tersebut pada Laporan Kinerja Kementerian Lembaga (LKKL)-nya namun belum dicatat oleh Pengelola Barang, sehingga neraca BMN pada LKPP akan berkurang nilainya sebesar BMN idle yang telah diserahkan ke Pengelola Barang.
(KPKNL Semarang | Mohamad Asrori)
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru