Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Konsultasi Publik RUU Perlelangan Seri 5.0: Kolaborasi DJKN dengan Universitas Jenderal Soedirman

Konsultasi Publik RUU Perlelangan Seri 5.0: Kolaborasi DJKN dengan Universitas Jenderal Soedirman

Hanna Afina Azmi
Jum'at, 01 September 2023 pukul 09:08:43 |   352 kali

Purwokerto - Dalam rangka penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan dan menggali meaningful participation, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Lelang menggandeng Universitas Jenderal Soedirman untuk melakukan Konsultasi Publik dan Sosialisasi RUU Perlelangan yang diadakan di KPKNL Purwokerto pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023. Acara dilakukan secara hybrid, yaitu langsung dari Aula KPKNL Puwokerto dan daring secara melalui platform aplikasi Zoom. Kegiatan ini merupakan rangkaian keempat dari acara roadshow Konsultasi Publik di berbagai universitas negeri di Indonesia merupakan acara kelima dari keseluruhan rangkaian roadshow RUU Perlelangan.

Kegiatan Konsultasi Publik dan Sosialisasi RUU Perlelangan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Lelang, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Perwakilan Kementerian/Lembaga selaku anggota Tim Panitia Antar Kementerian, Instansi Pemerintahan, Perkumpulan Pejabat Lelang Negara (PPLN), Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I), Perkumpulan Balai Lelang Indonesia (PERBALI), Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat (PERBARINDO), Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta Perwakilan Civitas Akademika Fakultas Hukum dari berbagai universitas di Indonesia

Direktur Lelang dalam opening speech-nya menyampaikan bahwa Undang-Undang Lelang saat ini masih mengacu pada Vendu Reglement Stbl. 1908 No.189 sementara perkembangan zaman dan modernisasi terutama perkembangan teknologi informasi mengharuskan lelang untuk beradaptasi dan menyesuaikan dengan teknologi yang ada.  Ia menyoroti bahwa kondisi sosial saat ini yang memasuki masa transisi ke era Revolusi Industri 5.0 sudah jauh berbeda, ditandai dengan pesatnya transformasi digital berbasis internet yang mengubah kebiasaan sosial masyarakat menjadi serba digital berbasis elektronik sehingga menyebabkan kegiatan ekonomi menjadi lebih produktif dan efisien. “Maka dari itu, diperlukan adanya Rancangan Undang-Undang Perlelangan untuk mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli yang modern, simpel, mudah, objektif, dan aman,” ungkapnya.


Pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publlik dan Sosialisasi RUU Perlelangan dipandu oleh Mohamad Akyas, S.H., M.M., M.Kn. selaku Kepala Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi. Adapun pemaparan materi RUU Perlelangan disampaikan oleh tiga orang narasumber yang kompeten di bidangnya masing-masing, yaitu:


  1. Dr. Diki Zenal Abidin, S.H., M.H selaku Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang;
  2. Dr. Rahadi Wasi Bintoro, SH, MH, CPIA, selaku Dosen Bagian Hukum Acara, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
  3. Constantinus Kristomo, S.S., M.H. selaku Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam paparannya, Dr. Diki Zenal Abidin menyampaikan pentingnya RUU Perlelangan dibuat untuk menggantikan Vendu Reglement yang masih berlaku dan menyesuaikan perkembangan informasi teknologi yang ada. Narasumber Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa rencana penyusunan peraturan perundangan harus melalui partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dimana rakyat didengarkan pendapatnya dan dipertimbangkan pendapatnya. Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman atau biasa dipanggil Pak Wasi menyatakan bahwa RUU Perlelangan yang disusun sudah memenuhi prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan dan memenuhi asas umum Pemerintahan yang baik.

Peserta undangan yang hadir secara langsung di Aula KPKNL Purwokerto maupun yang hadir secara daring melalui aplikasi Zoom secara aktif menyampaikan tanggapan, masukan, dan pertanyaan yang relevan dengan RUU Perlelangan ini.

Direktorat Lelang DJKN membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh peserta untuk dapat memberikan insight dalam rangka penyempurnaan draft RUU Perlelangan hingga nantinya ditetapkan menjadi sebuah Undang-Undang Perlelangan sebagai dasar pengaturan kegiatan lelang yang ada di Indonesia.

Modernisasi lelang… Modern lelangnya, modern peraturannya… Ayo kita bisa!!!

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon