Lelang 59 Royal Enfield, DJKN Berhasil Kumpulkan Rp5,84 M
Didit Prasetyo
Jum'at, 04 Agustus 2023 pukul 18:01:36 |
1255 kali
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II telah melelang 59 unit motor Royal Enfield dengan total pokok lelang sebesar Rp5,84 miliar pada Jumat (4/8). Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi menjelaskan, nilai pokok lelang itu didapatkan dari lelang yang dilaksankan dalam 5 sesi, dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB. "Dengan demikian, pelaksanaan lelang Royal Enfield pada 4 Agustus 2023 menghasilkan total pokok lelang senilai Rp5.836.484.593, dari total nilai limit Rp1.523.484.593," ujar Tedy.
Secara lebih rinci, Tedy menjelaskan bahwa pada sesi pertama KPKNL berhasil melelang 12 unit Royal Enfield dengan nilai Rp1,18 miliar. Kemudian, pada sesi kedua 12 unit kembali terjual dengan nilai Rp897 juta. Lalu, pada sesi ketiga 12 unit Royal Enfield juga terjual, dengan nilai Rp1,25 miliar. Pada sesi keempat, 12 unit Royal Enfield laku dengan nilai Rp1,49 miliar. Pada sesi terakhir, 11 unit laku dengan nilai Rp1,01 miliar.
Adapun 60 unit Royal Enfield yang dilelang merupakan barang impor dari India yang tidak kunjung diurus proses kepabeanannya, sehingga menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Tedy menyebutkan, pelaksanaan lelang diikuti oleh 3.377 peserta, di mana para peserta itu telah menyetorkan uang jaminan untuk dapar berpartisipasi. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan dilakukan maksimal 1 hari kerja apabila Bank Peserta sama dengan Bank Persepsi KPKNL dan maksimal 3 hari kerja apabila Bank Peserta berbeda dengan Bank Persepsi KPKNL. "Dalam hal pengembalian UJPL belum diterima hingga Selasa 8 Agustus 2023, peserta dapat menghubungi nomor pelayanan mobile phone KPKNL Jakarta II pada nomor 0811-1235-7777," jelas Tedy.
Sementara itu, bagi para pemenang yang tidak melunasi lelang dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, maka UJPL tidak akan dikembalikan dan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun unit Royal Enfield yang tidak dilunasi oleh pemenang nantinya akan kembali dilelang, pada waktu yang belum ditentukan.
Tedy berharap, dengan adanya kegiatan tersebut dapat menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap sistem lelang yang dimiliki dan dikelola oleh DJKN. “Lelang ini juga menjadi wujud dukungan penegakan hukum serta tertib administrasi aset negara dalam kerangka fungsi publik, dan mengumpulkan penerimaan negara,” terangnya.
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru