Bogor
– Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara melaksanakan rekonsiliasi Data Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) di Bogor pada Rabu-Jumat (12-14/07). Rekonsiliasi ini diikuti
oleh perwakilan dari 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan
17 Kantor Wilayah DJKN di seluruh Indonesia.
Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi mengatakan bahwa data
aset yang dilakukan rekonsiliasi ini terdiri dari Aset Kredit dan Aset Properti
Eks Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN), Eks Kelolaan PT Perusahaan
Pengelola Aset (PT PPA) dan Eks Bank Dalam likuidasi (BDL) Periode Semester I
Tahun 2023.
“Hasil
dari rekonsiliasi ini, nantinya akan digunakan sebagai bahan awal dalam rangka
penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus (LKTK) Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKPA BUN TK)
Pengelola Aset yang Timbul dari Pembelian BLBI periode Semester I Tahun 2023,” ujar
Direktur PKN.
Lebih
lanjut ia menjelaskan bahwa target rekonsiliasi aset kredit adalah updating
Modul Kekayaan Negara Lain (Modul KNL), rekonsiliasi data penerimaan dari
Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) dan Treasury Billing System
(TBS), dan mengukur potensi pengembalian bantuan likuiditas Bank Indonesia
(recovery) dari pengelolaan aset kredit. Sedangkan target rekonsiliasi aset
properti adalah memperoleh data, kondisi terbaru, dan permasalahan sebagai
bahan penyusunan portofolio aset properti, yang selanjutnya dapat digunakan
sebagai bahan pengambilan keputusan terkait dengan pemanfaatan dan optimalisasi
aset.
Direktur
berharap, acara ini dapat digunakan sebagai sarana dalam menyamakan visi dan
langkah dalam pengelolaan aset kredit dan aset properti kedepan. “Tentunya
melalui acara yang baik ini saya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih
sebesar-besarnya atas dedikasi dan kinerja baik yang telah Bapak dan Ibu semua
tunjukkan dalam melakukan pengelolaan aset kredit dan aset properti eks BPPN,
eks kelolaan PPA, dan eks BDL ini,” katanya.
Sejalan
dengan Purnama, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II Yoni
Ardianto mengatakan dengan adanya rekonsiliasi yang akan dilaksanakan selama 3
hari ini, nilai aset terkait BLBI dapat disepakati antara Kanwil, KPKNL dan
Kantor Pusat DJKN. “Semoga rekonsiliasi ini berjalan dengan lancar dan nilai dapat
disepakati sehingga lebih valid dan akurat,” pungkasnya. (es/ka)