A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022qhre5jm6rls23rm22kh48sfjejvv4fql): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita DJKN
Mari Kita Jadikan Kementerian Keuangan  sebagai Contoh dalam Hal Penertiban BMN

Mari Kita Jadikan Kementerian Keuangan sebagai Contoh dalam Hal Penertiban BMN

N/A
Senin, 22 April 2013 pukul 14:06:54 |   4225 kali

Padang Sidempuan - Seperti yang kita ketahui bahwa Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2011 telah mendapat opini audit terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan yaitu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Merupakan predikat tertinggi yang diberikan oleh BPK terhadap Kementerian/Lembaga atas prestasinya melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara. Prestasi ini tentu dapat berubah setiap tahunnya, tergantung sejauh mana unit yang  ada di bawah Kementerian Keuangan konsisten melakukan perbaikan pengelolaan  keuangan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu komponen laporan keuangan yang menjadi obyek pemeriksaan tahunan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadaptanggungjawaban keuangan negara. Kualitas pengelolaan BMN dapat dilihat dari sejauh mana siklus Pengelolaan BMN ini telah dilakukan dengan baik dan benar oleh satuan kerja yang diberi tanggung jawab untuk itu. Satuan Kerja merupakan ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan BMN yang selanjutnya akan dikompilasi menjadi LBMN Kementerian/Lembaga.

Dalam mengelola BMN, Kementerian Keuangan mempunyai dua peran, di satu sisi sebagai Pengguna Barang yang ada dalam penguasaannya, sedangkan di sisi lain sebagai Pengelola Barang yang secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Meskipun dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan, tetapi keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan tugas mulia ini akan berpengaruh kepada citra Kementerian Keuangan secara keseluruhan dalam pengelolaan BMN. Oleh karena itu, sudah selayaknyalah semua instansi di Kementerian Keuangan dapat menjadi contoh dalam dalam penertiban BMN. Hal inilah yang menjadi topik diskusi dalam beberapa pertemuan antara Kepala KPKNL Padangsidimpuan, Tagor Sitanggang dengan pimpinan satker Kementerian Keuangan di Wilayah Kerja KPKNL Padangsidimpuan yaitu KPPN Padangsidimpuan, KPP Pratama Padangsidimpuan, KPPN Sibolga, KPP Pratama Sibolga dan KPPBC Sibolga pada akhir Maret 2013 di ruang kerja masing-masing satuan kerja.

  

Dalam pertemuan tersebut, Tagor Sitanggang didampingi oleh Kepala Seksi PKN, Kepala Seksi HI dan Kepala Seksi Lelang secara bergantian. Seperti biasanya di setiap kunjungan kerja,  Kepala KPKNL terlebih dahulu menjelaskan peran dan fungsi KPKNL sebagai pengelola barang dan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara. 

Dari hasil pembicaraan dengan satuan kerja dapat disimpulkan bahwa hampir semua satuan kerja telah mendapat arahan dari eselon I-nya supaya responsif  terhadap pengelolaan BMN ini. Terbukti bahwa setiap satuan kerja yang dikunjungi telah melakukan perubahan kepemilikan tanah/bangunan menjadi sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Beberapa satuan kerja seperti KPP telah mengajukan usulan penetapan status penggunaan.

Kepala KPKNL Padangsidimpuan dalam setiap kunjungannya menghimbau agar pimpinan satuan kerja segera mengajukan usulan penghapusan atas Barang Milik Negara dalam kondisi rusak berat atau hilang baik melalui mekanisme PMK No.96/PMK.06/2007 ataupun KMK No.271/KMK.06/2011 seraya berjanji siap berdiskusi apabila satuan kerja membutuhkan konfirmasi menyangkut teknis pelaksanaan di lapangan.

Kami sangat berterima kasih dan menyambut baik sikap proaktif yang dilakukan oleh KPKNL dan siap bersinergi dengan KPKNL Padangsidimpuan. Pada dasarnya bimbingan yang dilakukan KPKNL tersebut adalah untuk mempermudah dan mengurangi resiko di satker pengguna barang, demikian secara garis besar para pimpinan satker menjelaskan. Baik Kepala KPKNL maupun pimpinan satker sama-sama mengharapkan agar komunikasi yang sudah baik ini terus ditingkatkan terutama di tingkat seksi dan operator SIMAK supaya setiap permasalahan yang timbul dapat langsung didiskusikan jalan keluarnya. (Dino M. Pakpahan/Kasi HI)    

 

Foto Terkait Berita

Berita Terbaru

Floating Icon