Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Siapkan RUU Perlelangan, DJKN Adakan Konsultasi Publik dan Sosialisasi di UGM
Hanna Afina Azmi
Jum'at, 30 Juni 2023 pukul 21:55:54   |   60 kali

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Konsultasi Publik dan Sosialiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan pada Selasa (27/6) yang dilaksanakan secara hybrid langsung dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) serta secara daring melalui platform zoom meeting


Kepala Subdirektorat Pengembangan, Pembinaan Profesi, Kerja Sama, dan Jasa Lelang, Direktorat Lelang DJKN, Kurnia Ratna Cahyanti dalam opening speech-nya menyampaikan bahwa Undang-Undang Lelang saat ini masih mengacu pada Vendu Reglement Stbl. 1908 No.189 sementara kondisi sosial masyarakat pada saat peraturan itu diterbitkan adalah dalam era Revolusi Industri 2.0 yang belum mengenal teknologi komputer.


Ia menyoroti bahwa kondisi sosial saat ini yang memasuki masa transisi ke era Revolusi Industri 5.0 sudah jauh berbeda, ditandai dengan pesatnya transformasi digital berbasis internet yang mengubah kebiasaan sosial masyarakat menjadi serba digital berbasis elektronik sehingga menyebabkan kegiatan ekonomi menjadi lebih produktif dan efisien.


“Maka dari itu, diperlukan adanya Rancangan Undang-Undang Perlelangan untuk mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli yang modern, simpel, mudah, objektif, dan aman,” ungkapnya.


Kegiatan Konsultasi Publik dan Sosialisasi RUU Perlelangan kali ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Lelang, Bank Tabungan Negara, Pengadilan Tinggi Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY, Perkumpulan Balai Lelang Indonesia (PERBALI), Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II (PPL2I), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), dan mahasiswa UGM Yogyakarta.


Dekan Fakultas Hukum UGM yang diwakili oleh Andika Putra selaku Ketua Unit Pengembangan Kerja Sama menyampaikan bahwa kegiatan Konsultasi Publik dan Sosialisasi RUU Perlelangan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama akademik yang dilakukan oleh Fakultas Hukum UGM dengan rekan-rekan DJKN. 


“Hal ini sebagai bentuk asistensi dari Fakultas Hukum UGM untuk memastikan bahwa RUU Perlelangan ini nantinya bisa disempurnakan dengan para peserta yang hadir pada kegiatan kali ini,” harapannya.


DJKN membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh peserta untuk dapat memberikan insight dalam rangka penyempurnnaan draft RUU Perlelangan hingga nantinya ditetapkan menjadi sebuah Undang-Undang Perlelangan sebagai dasar pengaturan kegiatan lelang yang ada di Indonesia.


Jalannya diskusi RUU Perlelangan kali ini dipandu oleh Mohammad Akyas selaku Kepala Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi. Adapun pemaparan materi RUU Perlelangan disampaikan oleh empat orang narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Diki Zenal Abidin, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa, serta Dosen Fakultas Hukum UGM Ninik Darmini dan Dwi Haryati. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini