Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tindaklanjuti Legal Mandate, DJKN Sampaikan Pentingnya Upaya Optimal Dalam Pengelolaan Piutang
Faza Fakhriyan Wildan
Selasa, 27 Juni 2023 pukul 23:29:05   |   529 kali

Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti legal mandate sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),  Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Purnama T. Sianturi menekankan pentingnya upaya optimal dalam pengelolaan piutang negara. “Untuk sampai kepada penghapusan piutang, terlebih dahulu harus melalui tata kelola piutang yang baik yaitu dengan penatausahaan piutang, penagihan serta upaya-upaya optimal dalam pengelolaan piutang,” terangnya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) dengan topik “Hapus Buku dan Hapus Tagih Aset dan Piutang Bank Indonesia Ditinjau dari Aspek Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara” pada Jumat, (23/6) di Function Room, Gedung Thamrin Lantai 4 Bank Indonesia, Jakarta Pusat.

 

Purnama menekankan bahwa penghapusan piutang bukanlah proses yang pendek melainkan memerlukan prosedur panjang hingga piutang tersebut dapat diputuskan untuk dihapuskan. Pengelolaan piutang negara sendiri sudah tertuang dalam PMK 163.PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara Dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara. “Untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian piutang negara, terdapat PP 28 Tahun 2022 yang menjelaskan siklus pengurusan piutang negara dan PP Nomor 14 Tahun 2005 untuk mengerti bagaimana proses penghapusan piutang negara/daerah,” jelas Purnama.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Grup Peradilan, Legislasi dan Pengembangan Hukum Departemen Hukum BIPanji Ahmad menyampaikan urgensi kegiatan FGD yaitu benchmarking best practise hapus buku dan hapus tagih pada Kementerian Keuangan c.q. DJKN dan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Sementara itu, narasumber dari BPK Etty Herawati menyampaikan terkait Prinsip Penyelenggaraan Keuangan Negara, Penyelesaian Piutang Negara pada K/L serta Benchmarking dari Kewenangan BPK dalam Pemberian Rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara. (Tim Direktorat PKN)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini