Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemusnahan Rokok Ilegal Pada Madiun Raya
Atika Puspa Maharani
Selasa, 27 Juni 2023 pukul 15:57:07   |   272 kali

Selasa, 27 Juni 2023. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C Madiun/Kantor Bea dan Cukai Madiun), melaksanakan kegiatan pemusnahan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal yang telah mendapat penetapan sebagai BMN (Barang Milik Negara). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Madiun, dihadiri oleh Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Kepala Satuan Polisi     Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan, Kepala Satuan   Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan,  dan Undangan.

BKC ilegal tersebut merupakan hasil dari 61 penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Madiun selama periode Oktober 2022 sampai dengan Maret 2023, berupa 1.663.960 batang rokok jenis SKM, 3.136 batang rokok jenis SKT, 11.400 batang rokok jenis SPM, 900 gram tembakau iris, dan 43,5 liter MMEA, dengan perkiraan nilai barang senilai Rp. 2.069.987.580,00 (dua miliar enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan total nilai kerugian negara Rp. 1.442.301.703 (satu miliar   empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus satu ribu tujuh ratus tiga rupiah).

Sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal, Kantor Bea dan Cukai Madiun saat ini melakukan sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja di Ex Madiun Raya untuk melakukan pengawasan Barang Kena Cukai ilegal, antara lain dengan melakukan pengumpulan informasi dan operasi pemberantasan dalam rangka pemanfaatan DBH CHT bidang  Penegakan Hukum Tahun 2023. Harapannya dengan adanya sinergi yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Madiun dengan Satuan Polisi Pamong Praja di Ex Madiun Raya, dapat menekan peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayah Ex Madiun Raya.

Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak menjual rokok ilegal, dan melaporkan apabila menemukan rokok ilegal ke Kantor Bea dan Madiun melalui saluran layanan informasi dan pengaduan: telepon (0351) 462745, Medsos: @beacukaimadiun WA/SMS          0811 3010 3000 atau dapat melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Ex Madiun Raya.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, Kantor Bea dan Cukai Madiun juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara. Pada tahun 2023 mendapatkan target penerimaan sebesar Rp 854.665.838.000 dan sampai dengan bulan Mei 2023 realisasinya telah berhasil mencapai Rp. 417.760.661.614 atau 60.15

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini