Selasa,
27 Juni 2023. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun
(KPPBC TMP C Madiun/Kantor Bea dan Cukai Madiun), melaksanakan kegiatan pemusnahan BKC (Barang Kena
Cukai) ilegal yang telah mendapat penetapan sebagai BMN (Barang Milik Negara). Pemusnahan dilakukan dengan cara
dibakar. Kegiatan pemusnahan dilakukan
di halaman kantor Bea Cukai Madiun, dihadiri oleh Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Jawa Timur, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Madiun, Kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota
Madiun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Ngawi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Magetan,
Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Ponorogo, Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan,
dan Undangan.
BKC ilegal tersebut merupakan hasil dari 61 penindakan
yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai
Madiun selama periode Oktober 2022 sampai dengan Maret 2023, berupa 1.663.960
batang rokok jenis SKM, 3.136 batang rokok jenis SKT, 11.400 batang
rokok jenis SPM,
900 gram tembakau
iris, dan 43,5 liter MMEA, dengan perkiraan
nilai barang senilai
Rp. 2.069.987.580,00 (dua
miliar enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan
total nilai kerugian negara Rp. 1.442.301.703 (satu miliar empat
ratus empat puluh dua
juta tiga ratus satu ribu tujuh
ratus tiga rupiah).
Sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal,
Kantor Bea dan Cukai Madiun saat ini
melakukan sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja di Ex Madiun Raya untuk melakukan pengawasan Barang Kena Cukai ilegal, antara lain dengan melakukan pengumpulan informasi dan operasi
pemberantasan dalam rangka
pemanfaatan DBH CHT bidang Penegakan Hukum Tahun 2023. Harapannya
dengan adanya sinergi yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Madiun dengan Satuan Polisi Pamong Praja di Ex Madiun
Raya, dapat menekan peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayah Ex Madiun Raya.
Himbauan kepada seluruh
masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak menjual
rokok ilegal, dan melaporkan apabila menemukan rokok ilegal ke Kantor Bea dan
Madiun melalui saluran layanan informasi dan pengaduan:
telepon (0351) 462745, Medsos:
@beacukaimadiun WA/SMS 0811 3010 3000 atau dapat melaporkan ke Satuan Polisi
Pamong Praja di wilayah Ex Madiun Raya.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Kantor Bea dan Cukai Madiun juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara. Pada tahun 2023 mendapatkan target penerimaan sebesar Rp 854.665.838.000 dan sampai dengan bulan Mei 2023 realisasinya telah berhasil mencapai Rp. 417.760.661.614 atau 60.15