Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tahun 2023, Debitur Pusat dan Daerah Dapat Keringanan Utang
Esti Retnowati
Rabu, 21 Juni 2023 pukul 14:21:13   |   594 kali

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali meluncurkan program Keringanan Utang untuk debitur kecil di tahun 2023. Hal ini disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan saat media gathering DJKN pada Selasa (20/6) di Kantor Pusat DJKN.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, dua ketentuan yang baru pada program Keringanan Utang tahun ini adalah (1) selain piutang pemerintah pusat, objek program ini ditambah dengan piutang pemerintah daerah dan (2) ditujukan kepada debitur dengan piutang sampai dengan Rp2 miliar,” jelas Encep.

Adapun debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.

Lebih lanjut, Encep mengatakan, sejak program keringanan utang pertama diluncurkan tahun 2021, jumlah BKPN Pemerintah Pusat yang telah lunas sebanyak 3.819 berkas, dengan rincian 1.491 berkas di tahun 2021 dan 2.328 berkas di tahun 2022. Adapun BKPN Pengkhususan di tahun 2022 yakni piutang SPP Mahasiswa, piutang pasien rumah sakit, dan piutang di bawah Rp8 juta, telah selesai dilunasi sebanyak 1.976 berkas. Pemerintah berharap, keringanan utang yang telah diberikan kepada debitur kecil dapat mendorong perekonomian masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Plh. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Syarip Hidayat menjelaskan bahwa program keringanan utang ini sangat membantu terutama untuk pasien-pasien rumah sakit yang tidak mampu bayar. Selain itu, program ini membantu Kementerian Kesehatan dalam menyediakan laporan keuangan yang andal.

“Sebetulnya (program -red) ini juga mempercepat proses penerimaan Negara di tahun ini. Di tahun 2023, harapan kami program ini akan terus berjalan. Sehingga piutang-piutang yang macet terutama para pasien-pasien yang menerima pelayanan dari rumah sakit dapat segera terselesaikan,” ujarnya.

 

Teknis Pengajuan dan Besaran Diskon Keringanan Utang

Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan tidak mampu dari aparat atau dinas terkait. Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL paling lambat tanggal 15 Desember 2023. Selain penanggung utang, pengajuan keringanan utang juga dapat dilakukan oleh penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga.

Sama dengan tahun sebelumnya, seluruh debitur di atas akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan dukungan barang jaminan dan waktu pelunasan. Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.

Selain keringanan utang di atas, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan bulan Juni 2023, sebesar 30 persen apabila melakukan pelunasan pada bulan Juli – September 2023, atau sebesar 20% apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober – 20 Desember 2023.

Khusus piutang rumah sakit, SPP Mahasiswa universitas, dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.

Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL setempat atau call center Halo DJKN 150 991. (es/dit)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini