Jakarta
– Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali
meluncurkan program Keringanan Utang untuk debitur kecil di tahun 2023. Hal ini
disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan saat
media gathering DJKN pada Selasa (20/6) di Kantor Pusat DJKN.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, dua ketentuan yang baru pada program
Keringanan Utang tahun ini adalah (1) selain piutang pemerintah pusat, objek
program ini ditambah dengan piutang pemerintah daerah dan (2) ditujukan kepada
debitur dengan piutang sampai dengan Rp2 miliar,” jelas Encep.
Adapun debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan
utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang
Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.
Lebih lanjut, Encep mengatakan, sejak program keringanan utang pertama
diluncurkan tahun 2021, jumlah BKPN Pemerintah Pusat yang telah lunas sebanyak
3.819 berkas, dengan rincian 1.491 berkas di tahun 2021 dan 2.328 berkas di
tahun 2022. Adapun BKPN Pengkhususan di tahun 2022 yakni piutang SPP Mahasiswa,
piutang pasien rumah sakit, dan piutang di bawah Rp8 juta, telah selesai
dilunasi sebanyak 1.976 berkas. Pemerintah berharap, keringanan utang yang
telah diberikan kepada debitur kecil dapat mendorong perekonomian masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Plh. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik
Negara (BMN) Syarip Hidayat menjelaskan bahwa program keringanan utang ini
sangat membantu terutama untuk pasien-pasien rumah sakit yang tidak mampu
bayar. Selain itu, program ini membantu Kementerian Kesehatan dalam menyediakan
laporan keuangan yang andal.
“Sebetulnya (program -red) ini juga mempercepat proses penerimaan Negara
di tahun ini. Di tahun 2023, harapan kami program ini akan terus berjalan.
Sehingga piutang-piutang yang macet terutama para pasien-pasien yang menerima
pelayanan dari rumah sakit dapat segera terselesaikan,” ujarnya.
Teknis Pengajuan dan Besaran Diskon Keringanan Utang
Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan
utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan
dokumen pendukung berupa surat keterangan tidak mampu dari aparat atau dinas
terkait. Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL
paling lambat tanggal 15 Desember 2023. Selain penanggung utang, pengajuan
keringanan utang juga dapat dilakukan oleh penjamin utang, ahli waris, atau
pihak ketiga.
Sama dengan tahun sebelumnya, seluruh debitur di atas
akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya
lainnya. Terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur
beragam sesuai dengan dukungan barang jaminan dan waktu pelunasan. Debitur yang
memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35
persen dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang
jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang
sebesar 60 persen.
Selain keringanan utang di atas, debitur juga akan
mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok
setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan bulan
Juni 2023, sebesar 30 persen apabila melakukan pelunasan pada bulan Juli –
September 2023, atau sebesar 20% apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober
– 20 Desember 2023.
Khusus piutang rumah sakit, SPP Mahasiswa universitas,
dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa
tanah atau tanah dan bangunan, akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen
dari sisa kewajiban.
Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keringanan
utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL setempat atau call center Halo
DJKN 150 991. (es/dit)