Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sekda Kabupaten Probolinggo Lakukan Koordinasi Aset ke KPKNL Jember
N/a
Jum'at, 26 April 2013 pukul 15:28:32   |   740 kali

Jember - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Moch. Nawi didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanto Walono melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember pada Selasa, 16 April 2013.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka koordinasi status aset berupa tanah yang akan digunakan sebagai Kantor Sekretariat Kabupaten Probolinggo yang berlokasi di Kraksaan, Probolinggo. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 02 Tahun 2010 Ibu Kota Kabupaten Probolinggo ditetapkan di Kraksaan, yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memindahkan semua gedung pemerintahan dari Kota Probolinggo dan Kecamatan Dringu ke Kecamatan Kraksaan yang berjarak 27 km ke arah timur dari Kota Probolinggo.

Sebagai langkah persiapan pembangunan gedung pemerintahan tersebut, Sekda Kab. Probolinggo bertemu langsung dengan Kepala KPKNL Jember Rahmat Effendi, selaku wakil Kementerian Keuangan yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) mengenai status tanah dengan luas + 9 Ha yang direncanakan dibangun pusat pemerintahan Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo dan Kelurahan Patokan, Rahmat Effendi menyampaikan bahwa status tanah tersebut adalah milik negara dan belum bersertipikat.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : KEP/440/VIII/2011, menyatakan bahwa tanah yang direncakan untuk gedung pemerintahan Kab. Probolinggo tersebut adalah milik Pemkab Probolinggo. “KPKNL Jember siap bersinergi dan mendukung pembangunan gedung Pemkab Probolinggo untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Rahmat Effendi.

Rahmat Effendi juga menyampaikan jenis layanan lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Probolinggo, yakni layanan lelang noneksekusi wajib berupa penjualan barang milik daerah, seperti kendaraan dinas yang telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan. Ia mengatakan lelang melalui KPKNL Jember memberikan kepastian hukum kepada penjual (Pemkab Probolinggo) maupun pembeli dan dilaksanakan secara terbuka yang dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak sebagai tambahan Penerimaan Asli Daerah Kabupaten Probolinggo. (M. Eko Agus Y - KPKNL Jember)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini