Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Lakukan Pengecekan Fisik BMN Hulu Migas Eks KKKS Star Energy Sentosa
Bend Abidin Santosa
Rabu, 14 Juni 2023 pukul 14:17:05   |   239 kali

Jakarta – Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melakukan pengecekan fisik barang milik negara (BMN) Hulu Migas eks kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd. berupa dua bidang tanah seluas 6,25 ha yang berlokasi di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa-Rabu, (6-7/5).  

Nunukan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di ujung utara pulau Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Malaysia (Negara Bagian Serawak dan Sabah).


Pengecekan fisik ini dilakukan dalam rangka penyerahan BMN Hulu Migas Eks kontraktor kepada Pemerintah dan dilaksanakan secara bersama-sama antara Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan selaku pengelola barang, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia selaku pengguna barang, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas selaku kuasa pengguna barang, dan KKKS Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd selaku kontraktor terminasi.


Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, KESDM dan SKK Migas dengan didukung oleh KKKS melakukan pengelolaan BMN Hulu Migas dalam rangka mendukung kegiatan hulu migas. Namun demikian dalam hal jangka waktu kontrak kerja sama berakhir, BMN Hulu Migas Eks kontraktor terminasi diserahkan kepada pemerintah. Selanjutnya, BMN Hulu Migas eks kontraktor tersebut dapat digunakan oleh kontraktor alih kelola dan/atau kontraktor lain. Alternatif lainnya dapat dipindahkan status penggunaannya menjadi BMN pada Kementerian/Lembaga yang membutuhkan dan/atau diserahkan kepada pengelola barang.


Kegiatan pengecekan fisik BMN Hulu Migas Eks kontraktor dilakukan pengelola barang untuk mencocokan kesesuaian data administratif dengan kondisi fisik di lapangan serta memotret profil BMN seperti aksesibilitas, kondisi di sekitar aset, adanya plang dan patok pengaman aset terpasang, sehingga pengelolaannya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam hal BMN Hulu Migas Eks kontraktor diserahkan kepada pengelola barang dapat dilakukan optimalisasi pengelolaan BMN bentuk lainnya seperti pemanfaatan BMN untuk menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau pemindahtangan BMN seperti hibah dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah/pemerintah desa setempat. (Tim Direktorat PKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini