Jakarta – Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melakukan pengecekan fisik barang
milik negara (BMN) Hulu Migas eks kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Star
Energy Sentosa (Sebatik) Ltd. berupa dua bidang tanah seluas 6,25 ha yang
berlokasi di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa-Rabu, (6-7/5).
Nunukan merupakan salah
satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di ujung utara pulau
Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Malaysia (Negara Bagian Serawak dan
Sabah).
Pengecekan fisik ini
dilakukan dalam rangka penyerahan BMN Hulu Migas Eks kontraktor kepada
Pemerintah dan dilaksanakan
secara bersama-sama antara Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN
Kementerian Keuangan selaku pengelola barang, Pusat Pengelolaan Barang Milik
Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia selaku
pengguna barang, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas selaku kuasa pengguna
barang, dan KKKS Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd selaku kontraktor terminasi.
Pemerintah dalam hal ini
Kemenkeu, KESDM dan SKK Migas dengan didukung oleh KKKS melakukan pengelolaan
BMN Hulu Migas dalam rangka mendukung kegiatan hulu migas. Namun demikian dalam
hal jangka waktu kontrak kerja sama berakhir, BMN Hulu Migas Eks kontraktor
terminasi diserahkan kepada pemerintah. Selanjutnya, BMN Hulu Migas eks kontraktor
tersebut dapat digunakan oleh kontraktor alih kelola dan/atau kontraktor lain.
Alternatif lainnya dapat dipindahkan status penggunaannya menjadi BMN pada
Kementerian/Lembaga yang membutuhkan dan/atau diserahkan kepada pengelola
barang.
Kegiatan pengecekan
fisik BMN Hulu Migas Eks kontraktor dilakukan pengelola barang untuk mencocokan
kesesuaian data administratif dengan kondisi fisik di lapangan serta memotret
profil BMN seperti aksesibilitas, kondisi di sekitar aset, adanya plang dan
patok pengaman aset terpasang, sehingga pengelolaannya dapat ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, dalam hal
BMN Hulu Migas Eks kontraktor diserahkan kepada pengelola barang dapat
dilakukan optimalisasi pengelolaan BMN bentuk lainnya seperti pemanfaatan BMN untuk
menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau pemindahtangan BMN seperti
hibah dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan
daerah/pemerintah desa setempat. (Tim
Direktorat PKN)