Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dukung Peningkatan Pelayanan Publik, Satgas BLBI Optimalkan Aset Properti Eks BLBI Senilai Rp1,856 Triliun Melalui Pemda dan K/L
Eka Wahyu Yuliasari
Selasa, 06 Juni 2023 pukul 10:56:08   |   188 kali

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk BLBI maupun aset properti secara efektif dan efisien. Proses pengelolaan aset eks BLBI tersebut diantaranya dilakukan melalui hibah kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga (K/L).

“Dengan penyerahan aset kepada 14 Kementerian/Lembaga dan 3 Pemerintah Provinsi/Kota ini, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa sebagian aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal untuk mendukung kinerja maupun target Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara serah terima aset properti eks BLBI kepada Pemda dan K/L pada Selasa (6/6) di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Pusat.

Adapun aset yang dilakukan PSP dan hibah pada hari ini memiliki total luas tanah 2.268.142 m2 dan nilainya mencapai Rp1,856 triliun. Jumlah ini mengindikasikan penghematan APBN dan APBD yang harus dikeluarkan Pemerintah dalam pengadaan aset. Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, gedung arsip, kampus Politeknik Negeri, kantor balai guru penggerak, stasiun bibit gratis, rumah sakit Bhayangkara, pusat pelatihan SDM, klinik rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, balai pertemuan masyarakat, taman, kebun, tambak, dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Pusat UMKM, Pusat pelayanan pajak daerah, serta Kawasan Ekowisata West Java Creative Forest. 

“Dengan demikian, terlihat bahwa Satgas turut berperan dalam mengembalikan aset-aset negara kepada bangsa dan masyarakat Indonesia,” terangnya. 

Selain itu, utilisasi aset melalui hibah dan PSP ini ditujukan sebagai bentuk pengamanan aset. Aset harus segera digunakan oleh K/L ataupun Pemda pada kesempatan pertama sehingga pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak bisa lagi menduduki aset tersebut. “Penyerobotan atas aset ini tidak dapat dibiarkan, karena dapat menghilangkan hak negara dan hak rakyat. Oleh karena itu, aset-aset ini harus segera digunakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemprov/Pemkot sesuai tujuan peruntukan yang telah ditetapkan,” pinta Mahfud.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa optimalisasi pengembalian hak negara dapat dilakukan selain melalui upaya monetisasi terhadap aset eks BLBI. Dalam hal terdapat manfaat yang lebih besar bagi kepentingan masyarakat, maka dapat dilakukan opsi pengelolaan aset, di antaranya melalui PSP ke K/L maupun hibah kepada Pemda. 

“Opsi ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah, dan mampu mengurangi belanja Negara atau meningkatkan cost saving,” jelasnya.

Sebagai informasi, hingga 30 Mei 2023 Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset dan PNBP dengan jumlah 3.980,62 hektare dan perkiraan nilai sebesar Rp30,659 triliun dari target Rp110,45 triliun yang diincar dari para obligor/debitur. Sebelum masa tugas berakhir di akhir tahun ini, Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara. 

“Oleh karena itu, sinergi dan koordinasi yang telah berjalan baik saya harap dapat semakin ditingkatkan demi mempercepat pengembalian hak negara, dan demi mempertahankan aset-aset yang telah dikuasai dan disita demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Jadi sebelum penutupan BLBI kalau bisa digas. Jadi mohon Pak Mahfud supaya tetap nyabetin ini satgasnya, supaya tetap bisa menagih,” pungkasnya. (ka,dit,faz-Humas DJKN)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini