Yogyakarta - Direktur Hukum dan Humas Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan A. Yanis Dhaniarto menandatangani
Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan perkara litigasi BMN Hulu Migas berupa
tanah dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Satuan Kerja Khusus (SKK)
Migas, dan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi pada Maret 2023 yang
ditindaklanjuti dengan
seremoni penyerahan PKS pada Rabu,
(31/5) di The Alana Hotel Yogyakarta.
Kegiatan tersebut dilaksanakan
dalam rangka pengamanan BMN Hulu Migas dihadiri oleh Biro Advokasi Setjen
Kementerian Keuangan, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) selaku
Pengelola Barang, KESDM selaku Pengguna Barang, SKK Migas selaku Kuasa
Pengguna Barang dan
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lingkup Subholding Upstream PT
Pertamina Hulu Energi.
Direktur Hukum dan Humas DJKN A.Y. Dhaniarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengamanan
aset, termasuk dalam hal ini pengamanan hukum menjadi
bagian penting dalam pengelolaan BMN. “Sebagaimana telah diatur dalam peraturan
Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2021, Kementerian Keuangan, KESDM, SKK Migas, dan KKKS memiliki kewajiban
melakukan pengamanan aset sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujarnya.
VP
Legal Councel PT Pertamina Hulu Energi Eva Maria menyampaikan
ucapan terima kasih atas dukungan Pemerintah sehingga PKS penanganan perkara
litigasi ini dapat terwujud. Hal senada disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik
Sasono Setyadi s bahwa hadirnya PKS penanganan perkara litigasi tersebut
merupakan wujud dari collaborative governance yang diharapkan dapat
menjadi sarana penguatan koordinasi dan kolaborasi serta
kerjasama antara Kementerian Keuangan, KESDM,
SKK Migas dan KKKS dalam penanganan perkara litigasi BMN Hulu Migas berupa
tanah. “Hal ini mempertimbangkan keberadaan BMN Hulu Migas yang tidak
hanya bersifat supporting namun telah menjadi core dari kegiatan operasional
hulu migas,” ungkapnya.
Sebagai bentuk implementasi PKS, dalam
kesempatan tersebut disepakati pula perkara litigasi yang akan menjadi prioritas
penanganan bersama yaitu perkara tanah di area kegiatan pengeboran minyak (drilling),
perkara tanah yang perlu penanganan cepat dilihat dari sisi norma waktunya serta perkara
yang menjadi perhatian Pemerintah atau BPK. Masing-masing perkara diaksud berada pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan, KKKS
PT PHE Ogan Komering dan KKKS PT Pertamina Hulu Mahakam.
Dengan slogan “Jaga Aset Negara”, seluruh pihak
berharap dengan hadirnya PKS ini penanganan perkara litigasi tanah pada 80
entitas KKKS dibawah naungan PT Pertamina Hulu Energi dapat dilakukan dengan
lebih efektif yang pada akhirnya dapat menunjang kegiatan usaha hulu migas
sehingga target lifting yang ditetapkan Pemerintah sebesar 1 juta barel
minyak perhari pada tahun 2030 dapat terpenuhi. (Ambar Fitri – Direktorat PKN)