Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perkuat Sinergi, DJKN Tandatangani PKS Penanganan Perkara BMN Hulu Migas dengan KESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi
Bend Abidin Santosa
Senin, 05 Juni 2023 pukul 10:18:24   |   300 kali

Yogyakarta - Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan A. Yanis Dhaniarto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan perkara litigasi BMN Hulu Migas berupa tanah dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, dan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi pada Maret 2023 yang ditindaklanjuti dengan seremoni penyerahan PKS pada Rabu, (31/5) di The Alana Hotel Yogyakarta.


Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengamanan BMN Hulu Migas dihadiri oleh Biro Advokasi Setjen Kementerian Keuangan, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) selaku Pengelola Barang, KESDM selaku Pengguna Barang, SKK Migas selaku Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lingkup Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi.


Direktur Hukum dan Humas DJKN A.Y. Dhaniarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengamanan aset, termasuk dalam hal ini pengamanan hukum menjadi bagian penting dalam pengelolaan BMN. “Sebagaimana telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2021, Kementerian Keuangan, KESDM, SKK Migas, dan KKKS memiliki kewajiban melakukan pengamanan aset sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujarnya.


VP Legal Councel PT Pertamina Hulu Energi Eva Maria menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Pemerintah sehingga PKS penanganan perkara litigasi ini dapat terwujud. Hal senada disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi s bahwa hadirnya PKS penanganan perkara litigasi tersebut merupakan wujud dari collaborative governance yang diharapkan dapat menjadi sarana penguatan koordinasi dan kolaborasi serta kerjasama antara Kementerian Keuangan, KESDM, SKK Migas dan KKKS dalam penanganan perkara litigasi BMN Hulu Migas berupa tanah. “Hal ini mempertimbangkan keberadaan BMN Hulu Migas yang tidak hanya bersifat supporting namun telah menjadi core dari kegiatan operasional hulu migas,” ungkapnya.


Sebagai bentuk implementasi PKS, dalam kesempatan tersebut disepakati pula perkara litigasi yang akan menjadi prioritas penanganan bersama yaitu perkara tanah di area kegiatan pengeboran minyak (drilling), perkara tanah yang perlu penanganan cepat dilihat dari sisi norma waktunya serta perkara yang menjadi perhatian Pemerintah atau BPK. Masing-masing perkara diaksud berada pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan, KKKS PT PHE Ogan Komering dan KKKS PT Pertamina Hulu Mahakam.


Dengan slogan “Jaga Aset Negara”, seluruh pihak berharap dengan hadirnya PKS ini penanganan perkara litigasi tanah pada 80 entitas KKKS dibawah naungan PT Pertamina Hulu Energi dapat dilakukan dengan lebih efektif yang pada akhirnya dapat menunjang kegiatan usaha hulu migas sehingga target lifting yang ditetapkan Pemerintah sebesar 1 juta barel minyak perhari pada tahun 2030 dapat terpenuhi. (Ambar Fitri – Direktorat PKN)


 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini